Dana UPK/BUMDesma Sindangagung Disorot, Kejari Kuningan Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Diperkirakan Rp1,1 Miliar

Dana UPK/BUMDesma Sindangagung Disorot, Kejari Kuningan Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Diperkirakan Rp1,1 Miliar 1KUNINGAN, KabarSBI.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola keuangan eks-Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Sindangagung yang kini bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma), Selasa (27/10/2026).

 

Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kuningan melaksanakan serangkaian proses penyidikan dan menemukan alat bukti yang dinilai cukup. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,1 miliar.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa dana UPK maupun BUMDesma memiliki fungsi penting dalam mendukung pemberdayaan serta peningkatan perekonomian masyarakat desa. Karena itu, pengelolaan dana tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

 

“Langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen nyata kami dalam melindungi hak-hak masyarakat perdesaan. Dana pemberdayaan semestinya dinikmati oleh warga, bukan menjadi celah bagi oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri,” ujar Yustina.

 

Kejari Kuningan memastikan penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik akan mendalami konstruksi perkara, mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

 

Selain penegakan hukum, Kejari Kuningan juga menaruh perhatian terhadap upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perkara tersebut selanjutnya akan diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku hingga tahap penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi. Ketiga tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

(Tim Redaksi)