
Kedua anggota Bintara Pusintelad tersebut dipecat karena telah melakukan tindak pidana Desersi. Adapun data dari kedua personel TNI AD tersebut adalah sebagai berikut:
1. Serda Sandi Julian NRP 2116005634796, TTL: Bogor, 13 Juli 1996, Islam, Alamat: Blok Masjid RT 03 RW 06 Kel. Naggewer Kec. Cibinong Kab. Bogor.
2. Serda Ibrahim Zarman NRP 21170275460397, TTL: Pekanbaru, 24 Maret 1997, Islam, Alamat: Jl. Tengku B Perum. Peputra Jaya Blok 1 No. 100 Kec. Bukit Raya Pekanbaru.
Dimana Serda Sandi Julian melakukan desersi mulai tanggal 7 November 2018 s.d. saat ini, sedangkan Serda Ibrahim Zarman melakukan desersi mulai tanggal 29 Maret 2021 kemudian pada tanggal 22 Agustus 2021 tertangkap oleh personel Pomdam I/BB di rumah orang tuanya yang beralamat di Jl. Tengku B Perum. Peputra Jaya Blok 1 No. 100 Kec. Bukit Raya Pekanbaru.
Pada saat pelaksanaan upacara PDTH, Serda Sandi Julian tidak hadir karena sampai dengan saat ini Serda Sandi Julian belum tertangkap dan belum menjalani hukuman.
Dalam amanatnya, Danpusitelad Brigjen TNI Asep Abdurachman, S.E., M.M., menyampaikan bahwa, “Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh pimpinan Angkatan Darat sebagai komitmen dalam rangka menegakkan aturan di lingkungan TNI Angkatan Darat.”
Danpusitelad menambahkan, hal tersebut agar menimbulkan efek jera kepada personel yang bersangkutan dan sebagai pembelajaran kepada prajurit lainnya.
“Hidup itu adalah pilihan dan semua pilihan pasti ada konsekuensinya, oleh karena itu ketika kita sudah memilih jalan hidup sebagai prajurit maka harus patuh pada semua aturan yang berlaku di lingkungan Angkatan Darat dan jangan ceroboh dalam melakukan tindakan serta mengambil keputusan sepintas yang akan berbuah penyesalan dikemudian hari,” pungkasnya. (Bagpam Pusintelad/red)