Darurat Ekologi dan Krisis Sosial Mengancam TNGC, Negara Dinilai Gagal Lindungi Lingkungan

Darurat Ekologi dan Krisis Sosial Mengancam TNGC, Negara Dinilai Gagal Lindungi Lingkungan 1KUNINGAN, kabarSBI.com — Gelombang bencana ekologis kembali menghantam Indonesia. Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa pekan terakhir menegaskan bahwa krisis lingkungan hidup telah memasuki fase darurat nasional. Peristiwa tersebut bukan semata bencana alam, melainkan cermin kegagalan struktural tata kelola lingkungan akibat rusaknya hutan primer Sumatera, degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS), serta masifnya ekspansi izin ekstraktif dan pembakaran lahan. Dampaknya nyata: ratusan ribu warga mengungsi, ribuan korban jiwa berjatuhan, infrastruktur luluh lantak, dan roda ekonomi lumpuh, Kuningan 19 Desember 2025.

 

Pada saat bersamaan, kawasan timur Indonesia menghadapi peningkatan risiko badai tropis dan cuaca ekstrem yang dipicu pemanasan suhu permukaan laut. Fenomena ini mempertegas bahwa krisis iklim bukan ancaman masa depan, melainkan realitas hari ini. Negara dinilai belum menyiapkan mitigasi berbasis sains yang kuat, ditopang regulasi yang transparan dan penegakan hukum yang konsisten.

 

Secara normatif, Indonesia telah memiliki payung hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Undang-undang ini menegaskan prinsip kehati-hatian, tanggung jawab mutlak (strict liability), keterbukaan informasi, serta hak masyarakat untuk menggugat demi lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun dalam praktiknya, norma hukum tersebut kerap tereduksi menjadi sekadar ornamen. Tata kelola lingkungan masih dikendalikan lobi perizinan, kepentingan oligarki, dan minim transparansi, sementara korporasi besar kerap lolos dari jerat hukum atau hanya dikenai sanksi administratif yang tak sebanding dengan kerusakan ekologis yang ditimbulkan.

 

Padahal, sejumlah putusan pengadilan telah menunjukkan bahwa negara dapat bertindak tegas ketika independensi hukum dijaga. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1/P/HUM/2017 menegaskan bahwa dokumen perizinan dan lingkungan merupakan hak publik. Kasus PT Kallista Alam di Rawa Tripa, Aceh, menghasilkan vonis denda Rp366 miliar sebagai bentuk pemulihan ekologis berbasis strict liability. Sementara gugatan warga negara terkait polusi udara di DKI Jakarta menyatakan pemerintah lalai memenuhi kewajiban konstitusional atas kualitas lingkungan. Preseden ini seharusnya menjadi pijakan memperluas penegakan hukum ekologis di seluruh wilayah Indonesia.

 

Kondisi darurat tersebut juga tercermin di Jawa Barat, khususnya di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Dengan luas sekitar 15.000 hektare dan ketinggian 3.078 meter di atas permukaan laut, Gunung Ciremai merupakan kawasan strategis penyangga kehidupan bagi Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Namun pengelolaannya dinilai bermasalah. Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) bernomor S.480/KSDAE/PJL/KSA.04/11/2025 tertanggal 17 November 2025 kepada PAM Tirta Kamuning karena belum menuntaskan kewajiban perizinan di kawasan konservasi. Sanksi tegas berupa penghentian seluruh kegiatan operasi diberlakukan sesuai Pasal 73 Ayat (4) Permen LHK Nomor P.18 Tahun 2019.

 

Pembangunan yang tidak terkendali di sekitar kawasan Gunung Ciremai dinilai mempercepat degradasi lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial sebagai “bom waktu”. Karena itu, langkah mitigasi mendesak harus segera diambil, antara lain keterbukaan total dokumen lingkungan dan izin konsesi berbasis digital publik, penegakan strict liability tanpa kompromi, moratorium izin ekstraktif di wilayah berisiko tinggi, pemulihan DAS sebagai prioritas nasional, penataan ruang berbasis risiko bencana dan perubahan iklim, pembentukan lembaga pengawasan lingkungan independen, serta penguatan pendidikan dan partisipasi publik sebagai kontrol sosial.

 

Negara dinilai tidak boleh lagi bersikap reaktif. Bencana ekologis hari ini merupakan akumulasi dari keputusan keliru yang dibiarkan bertahun-tahun. Jika pengelolaan lingkungan terus tunduk pada kepentingan ekonomi jangka pendek, maka kehancuran ekologis akan berubah menjadi tragedi permanen. Transparansi hukum menjadi syarat mutlak penyelamatan lingkungan, termasuk di kawasan TNGC. Tanpanya, hukum hanya akan menjadi dekorasi, sementara rakyat terus menanggung risiko. Kegagalan melindungi hak atas lingkungan hidup yang sehat bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran konstitusi dan kejahatan terhadap generasi mendatang.

 

(uj/red)