Darurat Keadilan di Cilacap: Gaji Pekerja PT SKCL Disandera hingga 10 Bulan, Desakan Pidana Menguat

Darurat Keadilan di Cilacap: Gaji Pekerja PT SKCL Disandera hingga 10 Bulan, Desakan Pidana Menguat 1CILACAP, kabarSBI.com – Pada Selasa, 17 Maret, kasus belum dibayarkannya gaji tenaga keamanan (security) dan sopir PT Sarana Karya Cemerlang (SKCL) di Kabupaten Cilacap memasuki fase yang semakin memprihatinkan. Para pekerja mengungkap bahwa hak upah mereka tertahan selama berbulan-bulan, bahkan ada yang mencapai sepuluh bulan tanpa kepastian.

Pekerja yang terdampak meliputi bagian keamanan, yakni Mrakus, Cawan, Bambang, dan Salijan. Sementara dari pihak sopir terdiri dari Yanto, Amsori, Sahid, Betur, Leman, dan Sardi. Mereka mengaku terus menunggu tanpa kepastian, meski telah berulang kali menagih hak mereka kepada pihak perusahaan.

Manajemen perusahaan, yang diwakili oleh Manager Pak Adi dan wakilnya Bu Titin, disebut telah berkali-kali menjanjikan pembayaran gaji. Namun hingga kini, janji tersebut belum juga terealisasi, sehingga memicu kekecewaan mendalam dan rasa ketidakadilan di kalangan pekerja.

Sorotan keras datang dari Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi kabarsbi.com sekaligus Ketua II DPP LPK-RI. Ia menilai persoalan ini sudah masuk kategori serius dan berpotensi sebagai pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan wajib membayar upah pekerja secara tepat waktu. Penahanan upah tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja.

Lebih tegas lagi, dalam Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha yang dengan sengaja tidak membayar upah dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 4 tahun serta denda ratusan juta rupiah. Hal ini memperkuat desakan agar kasus ini segera ditindak secara hukum.

Kondisi ini menjadi semakin menyayat karena terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Harapan para pekerja untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras dan daging demi keluarga kini berubah menjadi kekecewaan akibat janji yang tak kunjung ditepati.

 

(hrm/red)