DBHCHT Dinas PUPR Ciamis Kegiatannya Peningkatan Jalan, Defisit Anggaran Akibat Kebocoran Belanja Pengadaan Barang dan Jasa

Daerah701 Dilihat

DBHCHT Dinas PUPR Ciamis Kegiatannya Peningkatan Jalan, Defisit Anggaran Akibat Kebocoran Belanja Pengadaan Barang dan Jasa 1CIAMIS, kabarSBI.com – Seperti kita ketahui, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 215 /PMK.07 /2021 terkait Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pengalokasian dan penggunaannya telah tertuang pada Pasal 2 untuk mendanai Bidang, Program, dan Kegiatannya seperti Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Penegakan Hukum, Bidang Kesehatan, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan social, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/ atau pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di Daerah.

Peningkatan Jalan Bojong Gentong Desa Sindangangin Kec. Lakbok Kabupaten Ciamis Jawa Barat menjadi sorotan, seperti yang di katakana Asep Nurdin Hidayat Pemerhati Kebijakan Pemerintah mengatakan “saya rasa pemerintah tidak cermat dalam Menentukan Kebijakan atau salah dalam penganggaran, jika DBHCHT di gunakan untuk membangun jalan dusun, apalagi melihat dari sisi teknis konstruksinya juga seperti itu, memang banyak pilihan yang dapat digunakan untuk Mutu beton tergantung budget yang tersedia apabila ditujukan untuk jalan desa atau dusun/swadaya masyarakat tergantung perencanaanya” katanya, tapi ini bukan di rencanakn oleh tingkat desa, saya pikir ini hasil perencanaan yang matang, dinyatakan ahli dan profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi tapi hasilnya seperti” tandasnya..
Selain itu menurut Asep Nurdin, Dinas PUPRP soal Belanja Pengadaan Barang/Jasa Tahu Anggaran 2022 telah terjadi Kebocoran atau Pemborosan Dalam Belanja Pengadaan Barang/Jasa Sekitar 14% (efisiensi) wajar kalau isu saat ini Pemerintah Ciamis Defisit anggaran, kita Ambil sample Peningkatan jalan Desa Sindangangin kec. Lakbok CV. POLOS sebagai pemenang tender dengan Pagu/HPS anggaran Sebesar Rp640,363,700,00 dengan realisasi Hasil Penawan sebesar Rp635,989,277,95 atau sebesar 99,31% melihat dari server LPSE Kabupaten Ciamis, ternyata semua paket rata-rata hanya satu perserta yang memasukan penawarannya, terkesan Setiap paket lelang pada dinas PUPRP sudah di tunjuk pesertanya oleh pejabat dinas terkait, di duga setiap satu paket lelang sudah di tentukan pemenang nya , sehingga terjadi Setiap paket lelang pesertanya hanya satu penawar di monopoli atau di kendalikan, terbukti dari Pengaturan harga penawaran yang tinggi sesuka hati atau mendekati HPS rata-rata 99,0% ada upaya penggelumbungan atau melambungkan harga penawaran, kompetisi lelangan antar peserta hilang, dan seolah menghindari persaingan yang sehat,,Hal ini tidak mencerminkan harapan dan tujuan Perpres, Permenpu, Permenkeu Dan Lkpp, Bahwa dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Harus Efesien, Efektip, Bersaing Sehat, Terbuka Dan Tidak Diskriminatip Agar Mendapatkan Penyedia Barang/Jasa Yang Jujur, Andal Dan Bertanggungjawab” tegasnya.

Di lain pihak, ketika hal ini di konfirmasikan dinas PUPRP kabupaten Ciamis, melalui Kepala Bidang Binamarga (Kabid) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hilman Nuryadin menjelaskan, “saya hanya pelaksana teknis sebatas melaksanakan, kalau mau klarifikasi terkait anggaran silahkan ke BAPPEDA dan keuangan atau kepada kepala dinas langsung” Ungkapnya, di singgung soal lokasi pekrjaan Papan Nama tidak di pasang hal ini berkaitan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Hilman mengatakan, “ ini ada kang lihat saja” ungkapnya,, sembari memperlihatkan handphone bahwa papan nama itu sudah di buatnya, memang betul ada dan ternyata dalam tulisan papan nama itu angaranya tertulis APBD bukan DBHCHT, Yang jadi heran, kenapa papan nama di pasangnya di handphone ? pantas saja kami beberpa kali ke lokasi pekerjaan tidak menemukan nya, kami berpendapat papan informasi pekerjaan hanya sebagai persyaratan saja baginya, untuk laporan pertangjawaban anggaran kepada Negara, mungkin pak kabid lupa atau tidak membaca dalam dokumen kontrak bahwa papan nama itu wajib di pasang di kordinat titik lokasi perkerjaan dan itu sudah di biayai oleh Negara guna meng Implementasikan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, “ menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan public mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan”.

Menyikapi hal di atas, kepada aparat penegak hukum serta penentu kebijakan terkait sangsi bagi pelaku pegawai negeri sipil yang tidak professional atau lalai dalam bertugas yang mengakibatkan kerugian Negara atau masyarakat, saya harap segera sidak kelapangan. (dedi/red)