Denda Rp56,6 Juta RS Permata Dipertanyakan, Bupati Kuningan Didesak Perintahkan Audit Menyeluruh DLH

Denda Rp56,6 Juta RS Permata Dipertanyakan, Bupati Kuningan Didesak Perintahkan Audit Menyeluruh DLH 1KUNINGAN, kabarSBI.com — Polemik penetapan denda administratif sebesar Rp56.689.837 terhadap PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata Kuningan memasuki babak baru.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, meminta Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. tidak berhenti pada permintaan penjelasan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ia mendesak Bupati memerintahkan Inspektorat Kabupaten Kuningan melakukan audit menyeluruh terhadap proses penetapan sanksi tersebut.

Menurut Uha, yang perlu diuji bukan semata-mata apakah denda Rp56,6 juta telah dibayarkan, melainkan bagaimana angka tersebut lahir, pasal apa yang digunakan, data apa yang menjadi dasar, siapa yang menghitung, siapa yang memverifikasi, hingga ke mana uang tersebut disetorkan.

“Jangan hanya berhenti pada pertanyaan apakah Rp56 juta itu sudah dibayar. Kita harus mundur ke belakang. Pelanggarannya apa, masuk Pasal 38 yang mana, sanksinya apa berdasarkan Pasal 33, kemudian denda dihitung menggunakan Pasal 40, 41, 42 atau 44? Setelah itu baru kita lihat apakah angka Rp56.689.837 benar,” kata Uha.

Audit Harus Dimulai dari Dasar Kewenangan

Uha menilai pemeriksaan harus dimulai dari legal standing pejabat yang menjatuhkan sanksi.

Ia menyoroti Pasal 32 Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kewenangan penerapan sanksi administratif, termasuk kemungkinan pendelegasian kewenangan dari bupati/wali kota kepada perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Karena itu, menurut Uha, Inspektorat perlu memastikan apakah pejabat yang menetapkan sanksi terhadap RS Permata memang memiliki kewenangan atau delegasi yang sah.

“Jangan hanya memeriksa nominal dendanya. Periksa juga siapa yang berwenang menetapkan, dasar kewenangannya apa, dan apakah delegasinya sah,” ujarnya.

Pelanggarannya Harus Jelas, Pasalnya Harus Tepat

Uha kemudian menyoroti Pasal 33 yang mengatur berbagai bentuk sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, hingga pembekuan atau pencabutan Perizinan Berusaha.

Menurutnya, tidak tepat apabila pemeriksaan hanya berfokus pada nominal tanpa terlebih dahulu memastikan konstruksi pelanggarannya.

Pasal 39, lanjut Uha, mengaitkan penerapan denda administratif dengan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.

“Harus ada rantai yang jelas: fakta pelanggaran, Pasal 38, jenis sanksi, pasal penghitungan, formula, kemudian nominal. Kalau salah satu mata rantainya tidak jelas, angka dendanya juga patut dipertanyakan,” tegasnya.

Rp56,6 Juta dan Angka Rp2,267 Miliar: Perlu Dibuktikan

Sorotan paling tajam diarahkan Uha pada dasar penghitungan apabila denda RS Permata memang menggunakan Pasal 40 ayat (1) huruf a Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, yang menetapkan denda sebesar 2,5 persen dari nilai investasi untuk kategori pelanggaran tertentu.

Jika angka Rp56.689.837 tersebut benar-benar merupakan 2,5 persen dari nilai investasi, maka secara matematis:

Rp56.689.837 ÷ 2,5% = sekitar Rp2.267.593.480.

Namun Uha menegaskan angka Rp2,267 miliar tersebut bukan klaim bahwa nilai investasi RS Permata Kuningan memang sebesar itu.

Angka tersebut semata-mata merupakan hasil pembalikan matematis terhadap nominal denda, yang justru perlu diverifikasi melalui dokumen investasi resmi.

“Kami tidak mengatakan nilai investasi RS Permata pasti Rp2,267 miliar. Itu hanya hasil hitung matematis jika Rp56.689.837 memang berasal dari 2,5 persen nilai investasi. Justru angka itulah yang harus dibuktikan,” kata Uha.

Menurutnya, RS merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang secara umum memiliki bangunan, ruang pelayanan, peralatan medis, instalasi pengolahan air limbah, jaringan listrik, utilitas, sarana penunjang serta kebutuhan modal kerja.

Karena itu, ia mempertanyakan apakah angka dasar investasi sekitar Rp2,267 miliar benar-benar sesuai dengan data investasi yang digunakan pemerintah.

“Pertanyaannya sederhana: modal tetapnya berapa, modal kerjanya berapa, total investasinya berapa, dan sumber datanya dari mana?” ujarnya.

Uha juga meminta agar perhitungan tersebut merujuk pada ketentuan mengenai komponen modal tetap dan modal kerja, serta sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan Sampai Pasal 41 Dicampur dengan Formula Pasal 40

Selain Pasal 40, Uha meminta Inspektorat memeriksa kemungkinan penerapan Pasal 41 apabila persoalan RS Permata berkaitan dengan pelampauan baku mutu air limbah atau baku mutu emisi.

Menurutnya, metode penghitungan Pasal 41 berbeda karena mempertimbangkan sejumlah variabel, antara lain konsentrasi aktual, baku mutu, debit atau laju air limbah/emisi, lama pelanggaran dan tarif denda administratif.

“Kalau dasar dendanya Pasal 41, tidak bisa tiba-tiba dihitung dengan formula 2,5 persen dari nilai investasi. Itu metode yang berbeda,” tegas Uha.

Ia meminta seluruh dokumen pengawasan diperiksa, termasuk apabila terdapat temuan mengenai parameter seperti BOD, TSS, minyak dan lemak.

“Kalau temuan itu menjadi bagian dari dasar penetapan denda, tunjukkan konsentrasi aktualnya, baku mutunya, debitnya, lamanya pelanggaran dan tarif yang digunakan. Dari situlah angka harus dapat ditelusuri,” katanya.

Pasal 42 dan 44 Jangan Diabaikan

Uha juga meminta Inspektorat menguji kemungkinan penerapan Pasal 42 apabila pelanggaran berkaitan dengan tidak dilaksanakannya kewajiban dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan.

Selain itu, Pasal 44 juga dinilai perlu diperiksa apabila konstruksi pelanggaran berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dalam kondisi sebagaimana diatur regulasi.

“Kalau konstruksinya berbeda, maka dasar penghitungan dendanya juga bisa berbeda. Jangan sampai pasalnya berbeda tetapi angka akhirnya tetap sama tanpa penjelasan metodologi yang terang,” ujar Uha.

Menurutnya, apabila terdapat penghitungan ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tertentu, maka identitas ahli, dasar keahlian, metodologi dan hasil penghitungan juga harus dapat diperiksa.

Denda Itu Uang Siapa dan Disetor ke Mana?

Tidak hanya formula, Uha juga menyoroti mekanisme penerimaan dan penyetoran denda administratif.

Ia meminta Inspektorat melakukan rekonsiliasi antara keputusan penetapan denda, tagihan, bukti pembayaran dan rekening tujuan penyetoran.

“Berapa yang ditetapkan, berapa yang ditagihkan, berapa yang dibayar, kapan dibayar, dan masuk ke rekening mana? Semua harus bisa dibuktikan dengan dokumen,” katanya.

Uha menilai persoalan tersebut penting agar publik tidak salah memahami kedudukan penerimaan denda administratif.

“Kalau denda tersebut merupakan PNBP sesuai ketentuan yang berlaku, maka mekanisme penyetorannya harus jelas. Jangan sampai publik mendapat persepsi bahwa uang itu otomatis menjadi PAD. Periksa dasar penerimaannya dan rekening tujuan setornya,” ujarnya.

Lima Angka yang Harus Dibuka dalam Audit

Uha mengusulkan setidaknya terdapat lima angka utama yang harus disandingkan Inspektorat.

1. Nilai investasi resmi RS Permata Kuningan.

2. Nilai investasi yang digunakan DLH dalam penghitungan.

3. Formula dan pasal yang digunakan.

4. Nominal denda yang ditetapkan dalam keputusan.

5. Jumlah yang benar-benar dibayarkan serta bukti penyetorannya.

“Kalau lima angka itu klir dan nyambung, selesai. Tetapi kalau nilai investasinya berbeda, formulanya tidak sesuai, atau pembayaran tidak sama dengan keputusan, maka harus ada penjelasan,” katanya.

Uha: Audit Bukan Tuduhan, tetapi Cara Memastikan Tidak Ada Ruang Abu-Abu

Uha menegaskan pihaknya tidak sedang menuduh adanya pungutan liar ataupun penerimaan pribadi dalam perkara tersebut.

Menurutnya, audit justru diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan menutup ruang munculnya dugaan penyimpangan.

“Saya tidak mengatakan ada uang yang masuk kantong pribadi. Jangan dipelintir menjadi tuduhan. Yang saya katakan, jangan sampai terjadi. Kalau denda resminya Rp56 juta, pastikan tidak ada uang lain yang diminta atau diterima di luar ketentuan,” ujarnya.

Ia meminta pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pejabat yang menandatangani keputusan.

“Periksa seluruh prosesnya. Siapa yang menentukan nilai investasi, siapa yang menghitung, siapa yang memverifikasi dan siapa yang menetapkan. Jangan hanya melihat tanda tangan terakhir,” katanya.

Bupati Diminta Tidak Membela Angka Sebelum Audit

Uha berharap Bupati Kuningan tidak mengambil kesimpulan terlebih dahulu, baik membenarkan maupun menyalahkan DLH.

Ia meminta kepala daerah menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme pemeriksaan internal yang objektif.

“Bupati tidak perlu membela angka Rp56 juta dan tidak perlu pula langsung mengatakan angka itu salah. Perintahkan Inspektorat mengaudit. Biarkan auditor membandingkan dokumen, fakta dan regulasi,” ujar Uha.

Menurutnya, hasil audit justru akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun RS Permata Kuningan.

“Kalau ternyata Rp56.689.837 benar, selesai. Kalau kurang, perbaiki. Kalau dasar hukumnya keliru, koreksi. Kalau ditemukan penyimpangan, proses sesuai ketentuan. Jangan dibiarkan menjadi polemik,” katanya.

Uha kembali menegaskan bahwa inti persoalan bukan semata-mata nominal Rp56,6 juta.

“Kalau benar Rp56.689.837 merupakan 2,5 persen dari nilai investasi, maka secara matematis dasar investasinya sekitar Rp2,267 miliar. Tetapi itu bukan bukti nilai investasi RS Permata. Itulah yang harus diverifikasi berdasarkan dokumen resmi,” tegasnya.

Ia menilai transparansi menjadi penting karena sanksi administratif lingkungan seharusnya lahir dari fakta pelanggaran, kewenangan yang sah, dasar hukum yang tepat, data yang valid dan formula yang dapat diuji.

“Yang kami pertanyakan bukan sekadar Rp56 juta. Yang kami pertanyakan adalah apakah Rp56 juta itu benar-benar angka yang lahir dari hukum, data dan formula yang benar,” pungkas Uha.

 

(tim/red)