Desakan Tegas kepada Bupati dan Dinas PUPR Kabupaten Pemalang untuk Segera Bertindak atas Dugaan Tambak Udang Vaname Ilegal di Desa Nyamplungsari

Desakan Tegas kepada Bupati dan Dinas PUPR Kabupaten Pemalang untuk Segera Bertindak atas Dugaan Tambak Udang Vaname Ilegal di Desa Nyamplungsari 1PEMALANG, kabarSBI.com — Masyarakat bersama Pemerintah Desa Nyamplungsari secara tegas menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas lambannya respons Pemerintah Kabupaten Pemalang, khususnya Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, dalam menindaklanjuti dugaan keberadaan dan aktivitas tambak udang vaname ilegal di wilayah Desa Nyamplungsari, 23 April 2026.

Sejak awal, masyarakat telah menempuh jalur formal dengan menyampaikan laporan/pengaduan melalui surat Nomor: 102/10/KH-BLLF/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang. Namun hingga saat ini, laporan tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang jelas maupun langkah konkret di lapangan.

Selanjutnya, surat yang ditujukan kepada Dinas PUPR Kabupaten Pemalang memang telah memperoleh balasan melalui surat Nomor: 600.1/5168 tertanggal 31 Desember 2025, yang pada pokoknya menyatakan akan dilakukan penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta penindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran. Akan tetapi, hingga saat ini, janji tersebut belum direalisasikan, dan tidak ada perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Lebih lanjut, Polda Jawa Tengah melalui surat Nomor: B/340/X/RES.5/2025/Ditreskrimsus telah secara jelas melimpahkan penanganan perkara ini kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk dilakukan pembinaan dan/atau penerapan sanksi administratif. Hal ini menunjukkan bahwa kewenangan dan tanggung jawab penanganan sepenuhnya berada pada pemerintah daerah.

Ketiadaan tindakan nyata dari pemerintah daerah bukan hanya mencerminkan lemahnya komitmen dalam penegakan hukum, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 14 dan Pasal 15, pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel, serta wajib merespons dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara serius dan tuntas. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kewajiban tersebut belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Selain itu, keberadaan tambak udang vaname yang diduga melanggar ketentuan tata ruang juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang secara tegas melarang pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kondisi ini telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Kepala Desa Nyamplungsari secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya sudah tidak dapat lagi menahan dampak negatif dari aktivitas tambak udang vaname ilegal tersebut, baik yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, maupun terganggunya ketertiban dan kepastian hukum di wilayah desa.

Atas dasar itu, masyarakat bersama Pemerintah Desa Nyamplungsari menyampaikan desakan tegas kepada:

1. Bupati Kabupaten Pemalang, untuk segera turun tangan secara langsung dan mengambil langkah konkret serta terukur dalam menyelesaikan permasalahan ini;

2. Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, untuk segera merealisasikan penilaian KKPR secara transparan dan akuntabel, serta mengumumkan hasilnya kepada publik;

3. Seluruh instansi terkait, untuk melakukan koordinasi terpadu guna memastikan adanya penegakan hukum dan penerapan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa keterlambatan dan pembiaran terhadap persoalan ini hanya akan memperburuk keadaan, merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan.” Tegas Kepala Desa Nyamplungsari, Pemalang.

Oleh karena itu, seluruh masyarakat Desa Nyamplungsari meminta agar Pemerintah Kabupaten Pemalang tidak lagi bersikap pasif dan segera menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dengan mengambil tindakan nyata, cepat, dan tegas. Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah konkret, maka kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum dan langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

(tim/red)