
JAKARTA, kabarSBI.com — Anggota Dewan Kota Jakarta Utara perwakilan wilayah Kecamatan Penjaringan, Radian Azhar, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas tindakan tegas yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta.
Langkah konkret berupa sanksi administratif dan denda kepada para pelanggar aturan pembuangan sampah dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak berkompromi terhadap pelaku perusakan lingkungan.
“Langkah responsif dari Gubernur dan jajaran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta patut diacungi jempol. Ini adalah bukti nyata bahwa regulasi bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan instrumen penegakan hukum demi kenyamanan warga,” ujar Radian Azhar pada situs berita dan informasi ini, Kamis, 30/7/2026.
Apresiasi ini mencuat setelah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, yang dipimpin oleh Dudi Gardesi Asikin, menjatuhkan sanksi kepada dua penyedia layanan angkutan sampah ilegal di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Wilayah hijau terlindung tersebut sempat dicemari oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan pribadi.
Menurut Radian, Hutan Kota Penjaringan merupakan aset vital bagi warga Jakarta Utara sebagai paru-paru kota dan area serapan air. Penindakan tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera agar tidak ada lagi korporasi atau oknum masyarakat yang berani membuang sampah atau limbah sembarangan.
“Setelah kejadian ini saya berharap semua mendapat hikmahnya, masyarakat, pemerintah dan kalangan usaha harus lebih peduli kepada lingkungannya. Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur dan jajarannya hingga tingkat kelurahan, dan kami terus mendorong agar RTH bersih dari sampah,” suportnya.
Sebagai representasi masyarakat Penjaringan di tingkat kota, Radian Azhar menegaskan penegakan hukum dari Pemprov DKI maupun Pemerintah Kota sudah tepat, Namun, kedepan tindakan ini tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya kesadaran kolektif dari warga sekitar. Persoalan sampah yang kerap berulang di kawasan padat penduduk memerlukan komitmen dua arah.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membuang sampah ke tempat terlarang termasuk aliran kali atau saluran air lokal. Dan, aktif melaporkan jika melihat adanya truk atau armada angkutan ilegal yang membuang muatan di lahan kosong.
“Gubernur dan Dinas LH sudah menunjukkan taringnya dengan menindak para pelanggar. Sekarang, giliran kita sebagai warga Penjaringan untuk menjaga wilayah kita tetap asri, bersih, dan bebas banjir,” pungkasnya.
Radian kini mendorong langkah preventif yang lebih modern, yaitu pemasangan kamera CCTV di berbagai lokasi rawan pembuangan sampah liar di wilayah Penjaringan.
“Ketegasan sanksi denda kemarin sudah sangat bagus untuk memberikan efek jera. Namun, untuk pencegahan jangka panjang, kita butuh sistem pengawasan digital. Pemasangan CCTV di titik-titik krusial akan menutup ruang gerak para oknum pelanggar lingkungan,” ujar Radian Azhar.
CCTV Pengawasan 24 Jam
Gubernur dengan intruksikan dinas kominfo untuk pasang CCTV, menurut Radian, sangat tepat. Usulan pemasangan kamera pengawas ini dinilai sangat mendesak, terutama untuk memantau kawasan hijau dan aliran air yang luas seperti Hutan Kota Penjaringan.
Area-area sepi tersebut kerap dimanfaatkan oleh penyedia jasa angkutan sampah ilegal pada malam atau dini hari untuk menghindari patroli petugas. Setidaknya, kta dia, pemanfaatan teknologi CCTV memiliki tiga fungsi utama dalam menjaga kebersihan kota.
“Dengan CCTV dapat terdeteksi dini. Petugas Dinas LH atau kelurahan bisa langsung memantau pergerakan mencurigakan dari armada truk sampah ilegal secara real-time. Selain itu, dapat menjadi alat bukti penindakan dan hukum serta oknum bakal berpikir dua kali jika membuang sampah sembarangan,” jelas Radian Azhar.
Rawat dan Percantik RTH
Radian mendesak agar Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Penjaringan yang kini dalam penangananan kebersihan segera mendapat perawatan, pemulihan, dan dipercantik. Dengan tujuan agar fungsinya sebagai ruang publik yang asri dan aman bisa kembali dinikmati secara maksimal oleh warga sekitar.
“Setelah kawasannya dibersihkan dan dipasang kamera pengawas, langkah krusial berikutnya adalah penataan fisik. RTH yang sempat terdampak pembuangan sampah ilegal harus segera dipulihkan tanahnya, ditanami kembali dengan pohon pelindung, dan dipercantik dengan fasilitas yang ramah warga,” ujar Radian Azhar.
Menutup pernyataannya, Radian mengingatkan bahwa proses mempercantik kota membutuhkan komitmen dua arah. Ketika pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dan petugas untuk merawat taman, masyarakat juga wajib memelihara fasilitas tersebut dengan tidak merusak tanaman serta membuang sampah pada tempatnya.
“Mari kita jaga bersama setiap sudut hijau di Penjaringan. RTH yang cantik dan terawat bukan sekadar pemandangan indah, melainkan investasi kesehatan bagi anak-cucu kita di masa depan,” tutupnya. (min/r/as)