oleh

Di Jabar 7.400 Pengusaha Gunakan Air Tanah, 1.625 Terindikasi Tak Berizin

-Budaya, Headline-1114 Dilihat
Di Jabar 7.400 Pengusaha Gunakan Air Tanah, 1.625 Terindikasi Tak Berizin 1
Kadis ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono, (info grafis) CAT 2018. (dok/esdm)

BANDUNG, kabarSBI.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat (Kadis ESDM Jabar), Bambang Tirtoyuliono menyebutkan, sampai saat ini di Cekungan Bandung hampir sebagian besar pengusahaan menggunakan air tanah.

Menurutnya, sumur yang pengusaha gunakan yaitu sumur pantek atau sumur air tanah dangkal dengan kedalaman 40 meter, dan sumur yang mengambil dari akuifer tanah dalam yang kedalamannya sampai dengan 150 meter.

Sampai dengan sekarang, kata Bambang, terdapat 194 sumur pantek di Cekungan Bandung dan 392 sumur dalam.

“Kami bertugas untuk mengelola pemanfaatan pengambilan air tanah, konsep besarnya kita melakukan konservasi. Makanya dalam proses pertimbangan teknis sebagai dasar izin yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). Kita sering kali meminta kepastian tentang ketersediaan air permukaan,” jelasnya seperti disampaikan humas Dinas ESDM Jabar, Selasa, 3/12/2019.

“Kalau tidak tersedia akan kita pertimbangkan untuk dilanjutkan diberikan pertimbangan teknis acc untuk diterbitkan izin. Kami lihat juga bagaimana responsibility masyarakat sekitar selain pertimbangan aspek tata ruang dan lingkungan, baru kita berikan pertimbangan teknis. Intinya kita mengedepankan aspek konservasi,” tambah Bambang.

Untuk diketahui, Dinas Energi Sumber Daya Mineral Jawa Barat mencatat tahun 2019 ini sebanyak 7.400 pengusaha pengguna air di Jabar. Dari jumlah tersebut 1.625 di antaranya diidentifikasi habis masa berlaku izinnya maupun belum mengantongi izin. Sisanya sekitar 6.000 pengguna air tanah mengantongi izin sekaligus merupakan wajib pajak air tanah.

“Dari 7.400 pengguna air tanah kita lakukan pembinaan pengawasan, yang baru teridentifikasi 1.625 tidak punya izin termasuk yang habis masa berlaku izinnya. Sisanya masih diidentifikasikan masa berlaku izin,” ungkap dia.

Pihaknya berharap kerjasama pemerintah kota/kabupaten di wilayah Bandung guna menginventarisir penggunaan air tanah.

“Kita bekerja sama dengan para pihak termasuk bapenda kota/kabupaten untuk mencatat jumlah pengambilan air tanah, menginventarisasi serta mendorong pengurusan perizinannya. Ini sudah sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Kadis ESDM Jabar itu.

Tugas Pokok
Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Fungsinya, antara lain, perumusan kebijakan bidang geologi dan air tanah, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan. Selain itu, sebagai pelaksanaan kebijakan bidang geologi dan air tanah, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan. (am/r/as)

Kabar Terbaru