
JAKARTA, kabarSBI.com – Wartawan bekerjasama dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres, Jakarta Barat, telah berhasil membongkar sekaligus menyita sekitar 500 Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diduga selama ini digadaikan oleh para orang tua/wali siswa penerima bantuan KJP dari Pemerintah DKI Jakarta ke oknum warga alias rentenir.
Kejadian itu bermula pertemuan silahturahmi wartawan yang tergabung dalam organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang diketuai Wilson Lalengke, pada 11 Juni 2020. Informasi praktek penyalahgunaan KJP pun dijadikan agenda untuk di usut dan ditindak lanjuti pada pihak kepolisian.
Alahasil, berkat kesigapan Polsek Kalideres kini telah menyita barang bukti kartu KJP dari tangan rentenir inisial TA dirumahnya di Jl. Manyar, RT 002 RW 015 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Total sebanyak 500 kartu KJP dari praktek illegal itu akan dijadikan barang bukti hingga tuntutan di kejaksaan.
Keberhasilan Polsek Kalideres mendapat apresiasi dari Ketua Umum Wilson Lalengke. Hal itu diungkap pada temu silahturahmi team PPWI dengan Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet, R, SH, MM di Mapolsek Kalideres, Rabu, 24 Juni 2020, petang.
Dalam pertemuan yang berlangsung akrab di lantai 2 Mapolsek Kalideres, Jl. Daan Mogot Km 16 Jakarta Barat itu, hadir dari team PPWI yakni Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, penasehat hukum PPWI, Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH, Robiansyah dari Media KPK, kabarSBI, dan beberapa rekan lainnya.
Merespon fenomena penggadaian KJP tersebut, Wilson Lalengke mengaku sangat prihatin dan menyayangkan hal itu dapat terjadi. “KJP itu merupakan instrument yang digunakan Pemerintah dalam mendorong percepatan pencerdasan bangsa. Melalui bantuan biaya Pendidikan. Namun, ketika dana KJP disalahgunakan berakibat fatal bagi pelakunya,” jelas Wilson yang juga merupakan pengamat dan praktisi pendidikan.
Ia berharap agar Pemerintah daerah, melakukan monitoring dan evaluasi yang ketat terhadap penggunaan KJP di lapangan. “KJP yang disalahgunakan, seperti kasus KJP digadaikan ke rentenir, harus dihentikan atau dicabut. Ini penting agar uang negara tidak sia-sia akibat disalah manfaatkan oleh orang tua/wali murid maupun para penadah KJP tersebut,” tegas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
Ia juga menyarankan kepada pihak aparat kepolisian agar bekerja profesional dan komprehensif dalam menangani perkara pelanggaran social yang dilakukan oleh oknum masyarakat.
“Kegiatan gadai-menggadai KJP itu jelas merupakan penyalahgunaan uang negara, yang seharusnya untuk pendidikan anak-anak tapi digunakan untuk memperkaya rentenir. Ini dapat dikategorikan sebagai perilaku koruptif, mengambil uang masyarakat dan memanfaatkannya tidak sesuai dengan peruntukkannya.”
“Saya optimis Polsek Kalideres yang sudah mengantongi barang bukti penyalahgunaan KJP itu akan mengembangkan kasus tersebut dan memprosesnya sesuai koridor hukum yang berlaku,” tutup Wilson penuh harap. (rls/r/as)