Diduga Ada Pemalsuan Laporan Realisasi dari Dana Desa, Mantan Kepala Desa Cicapar Laporkan BPD Desa Cicapar ke Polisi

Diduga Ada Pemalsuan Laporan Realisasi dari Dana Desa, Mantan Kepala Desa Cicapar Laporkan BPD Desa Cicapar ke Polisi 1CIAMIS, kabarSBI.com – Seorang warga Desa Cicapar,Kecamatan Banjarasari, Kabupaten Ciamis,bernama Imat Ruhimat,melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan dalam akta otentik terkait Laporan Realisasi Kegiatan Program Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2025. Imat, yang juga merupakan mantan Kepala Desa Cicapar, menduga terdapat kejanggalan dalam laporan keuangan desa yang berujung pada pemberhentiannya dari jabatan.

Dalam laporan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Kepolisian Sektor Banjarasari, Imat menjelaskan bahwa dirinya diberhentikan melalui surat keputusan Bupati Ciamis. Ia kemudian menelusuri dasar pemberhentian tersebut dan menemukan adanya perbedaan data realisasi keuangan Dana Desa Tahap I Tahun 2025.

“Dalam laporan BPD, disebutkan yang belum direalisasikan mencapai Rp390.842.320, padahal seharusnya Rp363.482.320. Karena Ada selisih sekitar Rp27 juta yang di pinjam oleh BPD termasuk Perangkat Desa belum di kembalikan kepada Kas Desa untuk Dana talang tunjangan kinerja dari Dana Banpov ” ujar Imat dalam surat pengaduannya.

Menurut Imat, selisih dana tersebut justru dimasukkan dalam laporan kegiatan yang belum direalisasikan sehingga dibuat semua dilimpahkan kepadanya. seharusnya sebelum adanya pelaporan realisasi tersebut minimal ada nya koordinasi antara BPD PLT kepala desa dan dirinya supaya lebih tepat terkait pelaporan , jangan sepihak sehingga tidak ada yang merasa di rugikan dengan pelaporan tersebut . Ia menilai tindakan itu termasuk kategori memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Imat juga menyebut bahwa surat hasil evaluasi dari BPD Desa Cicapar, yang memuat data keuangan tersebut, dijadikan dasar oleh Bupati Ciamis untuk mengeluarkan surat keputusan pemberhentiannya sebagai kepala desa. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dikonfirmasi atau dimintai persetujuan atas isi laporan tersebut.

“Surat dari BPD itu di laporkan kepada inspekktorat melalui camat tanpa ada koordinasi dengan saya. Akibatnya saya diberhentikan dari jabatan kepala desa dengan alasan yang tidak sesuai fakta,” tulisnya.

Imat mengaku tidak menikmati dana sebesar Rp27 juta yang disebut telah direalisasikan dalam laporan. Ia juga menyampaikan bahwa dana tersebut memang masih menunggu pencairan dari pemerintah provinsi.

Atas dasar itu, Imat resmi melaporkan dugaan pemalsuan data tersebut ke Polsek Banjarasari, Kabupaten Ciamis, agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporannya secara objektif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Banjarasari maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cicapar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

(bono/red)