Diduga Ada Pungli dan Penumpukan Sampah di Pasar Cikarang Kota, Pemerintah Dianggap Tutup Mata

Diduga Ada Pungli dan Penumpukan Sampah di Pasar Cikarang Kota, Pemerintah Dianggap Tutup Mata 1CIKARANG, kabarSBI.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan buruknya pengelolaan sampah di kawasan Pasar Cikarang Kota, khususnya di jalur PLN, kembali memicu keresahan para pedagang dan warga sekitar. Aroma busuk dari tumpukan sampah sayuran yang tidak tertangani menimbulkan ketidaknyamanan serta dianggap mencederai tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga fasilitas umum, 21 November 2025.

Sejumlah pedagang menyebut adanya kutipan iuran oleh pihak yang mengaku sebagai pengelola pasar dengan dalih biaya kebersihan. Namun, berdasarkan kondisi lapangan, tidak terlihat adanya upaya pengelolaan yang serius. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan kewajiban penyelenggara layanan untuk menyediakan fasilitas yang layak dan akuntabel.

Selain persoalan pungutan, keberadaan pedagang di bahu jalan semakin memperkeruh persoalan. Kondisi tersebut mengganggu akses publik dan dinilai melanggar ketentuan penataan ruang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta kewenangan pemerintah daerah melalui perangkat teknis seperti Dinas Tata Ruang dan dinas terkait lainnya. Warga menilai adanya pembiaran dari Pemerintah Kabupaten Bekasi atas kondisi yang terjadi.

Kritik juga diarahkan kepada aparat penegak hukum. Wilayah hukum Polsek Cikarang Utara dinilai kurang responsif terhadap dugaan pungli yang beredar di masyarakat. Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar yang dilarang dalam Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang atau penerimaan setoran tanpa dasar hukum. Warga berharap penyelidikan dilakukan secara objektif untuk menghindari fitnah serta melindungi kepentingan publik.

Sejumlah nama yang disebut masyarakat sebagai pihak yang diduga mengelola kutipan pasar dikabarkan telah dilaporkan, namun belum ada tindak lanjut yang jelas dari aparat maupun pemerintah daerah. “Kami berharap Kapolda Metro Jaya memberi perhatian serius dan turun langsung memberikan solusi atas dugaan pungli ini. Jangan terus diam seolah tidak melihat,” ungkap Bang Kancil, warga yang menyampaikan keluhan tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan warga tidak boleh diabaikan dan harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

(Yusuf patoni/red)