oleh

Diduga Belum Memiliki Izin, Gabungan Ormas dan LSM Di Banjarsari Menutup Sementara Pembangunan Tower Milik PT. Dayamitra Telekomunikasi

-Daerah-1623 Dilihat

Diduga Belum Memiliki Izin, Gabungan Ormas dan LSM Di Banjarsari Menutup Sementara Pembangunan Tower Milik PT. Dayamitra Telekomunikasi 1CIAMIS, kabarSBI.com – Puluhan massa yang tergabung dari beberapa Ormas dan LSM yang ada di Kecamatan Banjarsari diantaranya BMBKB, GMBI, PP, dan GML, datangi proyek pembangunan tower atau menara telekomunikasi setinggi 42 meter milik perusahaan PT. Dayamitra Telekomunikasi,Tbk yang berlokasi di Dusun Batukurung RT 10 RW 03 Desa Kawasen Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis diduga belum memiliki izin, Selasa, 29/11/2022

Koordinator aksi, Toni, selaku Ketua BMBKB mengatakan bahwa maksud kedatangannya bersama Ormas dan LSM lainnya guna mengkonfirmasi terkait perizinan atas kegiatan pembangunan menara tower tersebut,

“Kami datang kesini dalam rangka mempertanyakan terkait perizinan pembangunan menara tower telekomunikasi yang sudah berjalan dalam waktu beberapa hari ini dengan progres pembangunan kira-kira 70%” Ungkap Toni

Kemudian Ia menambahkan, “Apakah kelengkapan perizinan sudah selesai ditempuh, dan diterbitkan atau belum. Tentu kami bersama Ormas dan LSM lainnya berharap, apabila perizinan belum dilengkapi maka pembangunan menara tower ini dihentikan dahulu” Tambahnya

Sementara diketahui PT Dayamitra Telekomunikasi atau dikenal juga Mitratel sendiri merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan juga anak usaha dari PT. Telkom Indonesia.

Ironisnya, pelaksana PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk terkesan nekad membangun tower telekomunikasi meski tanpa mengantongi izin lengkap yang telah diterbitkan.

Lebih jauh Toni mengatakan telah menyambung komunikasi dengan pihak pelaksana kegiatan pembangunan,”Pihak perusahaan menyampaikan informasi bahwa perizinan masih dalam proses tahap verifikasi, artinya belum selesai,” Ujar Toni

Menanggapi hal itu pihaknya bersama Ormas dan LSM akan mengambil langkah lanjutan apabila perizinan belum terpenuhi secara lengkap, “Kami intinya ingin melihat kelengkapan dokumen perizinan, ternyata belum selesai, dan hasil penelusuran kami pihak perusahaan baru menempuh sebatas izin lingkungan sampai tahapan tingkat Kecamatan, Polsek dan Koramil, maka mohon maaf untuk sementara kegiatan pembangunan tower ini kami tutup” Jelasnya

Proses penutupan kegiatan pembangunan tower turut pula disaksikan oleh aparat keamanan dari Babinsa dan Babinkamtibmas

Ditempat terpisah, Suharno, Kepala Desa Kawasen ketika dikonfirmasi mengenai izin pembangunan tower mengatakan bahwa, “Saya selaku Kepala Desa semula menerima surat permohonan rekomendasi pendirian tower bersama (BTS) dari PT. Dayamitra Telekomunikasi,Tbk kepada Pemerintah Desa Kawasen,” Ungkap Kades

Kemudian Ia menambahkan, “Pemerintah Desa Kawasen telah mengeluarkan surat rekomendasi dengan poin-poin pertimbangan dan ketentuan diantaranya PT Dayamitra Telekomunikasi tidak melakukan proses pembangunan sebelum seluruh perizinan selesai diterbitkan,” Tambah Kades seraya memperlihatkan surat rekomendasi

Lebih jauh lagi, Kades menjelaskan bahwa apabila dikemudian hari terjadi permasalahan baik secara administrasi dan lingkungan itu akan menjadi tanggung jawab pihak PT Dayamitra Telekomunikasi

Sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri, Pembangunan Menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota, kecuali untuk provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Gubernur. Izin Mendirikan Bangunan Menara adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 10 Permenkominfo 2/2008).

Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri mengatur bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri disebutkan pesyaratan administratif yang terdiri dari:

a. Status kepemilikan tanah dan bangunan;

b. Surat keterangan rencana kota;

c. Rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu;

d. Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Dephumkam (Kemenkumham);

e. Surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi penyedia menara yang berstatus perusahaan terbuka;

f. Informasi rencana penggunaan bersama negara;

g. Persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara;

h. Dalam hal menggunakan genset sebagai catu daya dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset.(bono/red)

Kabar Terbaru