PEMALANG, kabarSBI.com — Dugaan operasional pabrik pakan ternak milik PT Aquatec Rekatama Konstruksi di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, sebelum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan persetujuan lingkungan, menjadi sorotan tajam publik. Meski sebelumnya aktivitas pengurukan lahan sempat dihentikan pemerintah daerah, aktivitas di lokasi dilaporkan masih berjalan. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah regulasi benar-benar ditegakkan atau justru dinegosiasikan?
Secara hukum, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 secara tegas mewajibkan setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki persetujuan lingkungan sebelum beroperasi. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan usaha berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga ancaman pidana.
Dalam kerangka perizinan berbasis risiko yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, industri pakan ternak tergolong usaha berisiko menengah hingga tinggi. Artinya, Nomor Induk Berusaha (NIB) bukanlah tiket otomatis untuk memulai produksi. Sertifikat Standar terverifikasi dan persetujuan lingkungan merupakan syarat substantif yang wajib dipenuhi terlebih dahulu. Tafsir yang menempatkan OSS sebagai legitimasi penuh tanpa pemenuhan kewajiban teknis dinilai berpotensi mengaburkan fungsi kontrol negara.
Praktik “usaha jalan dulu, izin menyusul” dipandang sebagai pendekatan terbalik yang bertentangan dengan asas kehati-hatian dalam hukum lingkungan. Setiap hari operasional tanpa kelengkapan izin dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran yang berlangsung terus-menerus. Jika pembiaran terjadi, bukan hanya pelaku usaha yang menghadapi konsekuensi hukum, melainkan juga aparat pengawas yang berpotensi dinilai lalai menjalankan kewenangan.
Di sisi lain, warga sekitar mulai merasakan dampak berupa bau menyengat, debu, kebisingan, serta kekhawatiran terhadap potensi limbah. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan ditegaskan kembali dalam UU 32/2009. Apabila dampak lingkungan terbukti, masyarakat memiliki dasar hukum untuk menempuh jalur keberatan administratif maupun gugatan perdata.
Pengamat hukum menilai, kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemalang dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan kepatuhan hukum. Reformasi perizinan bertujuan menyederhanakan prosedur tanpa menghapus standar perlindungan lingkungan. Pemerintah daerah didesak segera melakukan audit perizinan secara terbuka, menghentikan sementara operasional hingga seluruh kewajiban dipenuhi, serta menjatuhkan sanksi tanpa kompromi. Jika negara memilih diam, yang dilegalkan bukanlah investasi melainkan pelanggaran. Dan ketika hukum kehilangan daya paksa, yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi juga kepercayaan publik.
(as/red)




