CIAMIS, kabarSBI.com – Sungguh miris nasib yang di alami mawar(nama disamarkan, red) seorang anak gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), diduga kuat mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh 4 orang pria paruh baya yang tinggal tidak jauh dari rumah tempat tinggal korban.
(T) Ayah korban usia (42) merupakan seorang yang menderita keterbelakangan mental dan kesulitan dalam berkomunikasi dan telah dicerai oleh istri yang sudah almarhum
(T) dan mawar hidup berdua dirumah peninggalan orang tua (T) yang sudah meninggal, (T) harus membesarkan anak semata wayangnya dengan susah payah bekerja sebagai buruh dan mencari rongsokan, dengan penghasilan sehari sekitar Rp 10.000 – 15.000, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, bahkan terkadang seharian mereka tidak makan.
Ditemui di rumah kediaman korban, Selasa (06/06/2022), Ayah Korban dan Korban sendiri membenarkan bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual oleh 4 pria paruh baya, dengan cara dirayu kemudian diajak ke hamparan sawah di wilayah Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, bahkan menurut korban setelah di jamak – jamak tubuhnya salah satu pelaku lalu menempelkan kemaluan, lalu setelah itu dirinya diberi uang sejumlah Rp 5.000,-, ungkapnya.
(T) secara psikologis nampak alami tekanan yang sangat luar biasa, seperti tidak ada pegangan untuk mengadu kepada siapa, akan kejadian anaknya yang mengalami perlakuan yang sangat tidak wajar
Lebih jauh pengakuan (T) ketika dirinya berada di Polsek Banjarsari mengaku menerima uang sebesar Rp 2.500.000,- dari Kepala Desa, setelah menandatangani surat yang tidak tahu isinya seperti apa, ucapnya
Imat Ruhimat, Kepala Desa Cicapar dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (27/06/2022), membenarkan adanya kejadian tersebut yang menimpa warganya, Ia menjelaskan selaku Kepala Desa atas dasar dorongan masyarakat diminta untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya. Dengan cara mendorong laporan ke pihak Polsek Kecamatan Banjarsari.
Setelah adanya laporan ke pihak Polsek, dirinya pun mendampingi Anggota Polsek untuk menunjukan keberadaan tempat tinggal yang diduga para pelaku untuk dibawa dan dimintai keterangan ke Polsek Banjarsari, ujarnya.
Memunculkan keterangan yang diduga para pelaku merupakan pedofil, namun berakhir terjadilah Islah antara kedua belah pihak, hal tersebut atas berdasarkan keterangan korban yang tidak jelas karena keterbelakangan mental dan pengakuan dari para pelaku yang tidak mengakui perbuatan tersebut, imbuhnya.
Disinggung adanya dana kompensasi berupa sejumlah uang yang dibayarkan diduga para pelaku pedofil, Imat membenarkan bahwa itu terjadi dan jumlahnya tidak disebutkan.
Diduga pelaku yang berinisial (S) yang berprofesi sebagai Pengusaha Kayu, (C) Bapak Tiri Korban, (W) Saudara ayah korban dan (D) Seorang penjaga desa, semuanya telah keluar dari Polsek Banjarsari yang sebelumnya sempat mendekam di jeruji besi.
Ditempat terpisah Kepala Puskesmas Banjarsari yang didampingi oleh stafnya, saat dimintai keterangan terkait adanya korban yang datang ke Puskesmas untuk melakukan visum, pada tanggal 26 Juni 2022, membenarkan hal tersebut.
Korban pelecehan seksual anak dibawah umur yang didampingi oleh dua orang anggota Polsek Banjarsari tanpa adanya pendampingan dari pihak keluarga korban telah melakukan visum.
Untuk hasil visum pihak Puskesmas tidak bisa memberikan hasil visum tersebut karena sesuai dengan permintaan dari pihak kepolisian yang masih dalam tahap penyelidikan dan harus dikeluarkan oleh saksi ahli dipersidangan artinya hasil visum tidak bisa di informasikan kepada publik, tandas Ajep perawat puskesmas.
Saat konfirmasi ke Kapolsek Banjarsari, Kapolsek sedang tidak ada ditempat, karena ada kegiatan penanganan tanah longsor di Desa Kawasen, hal tersebut disampaikan oleh anggota yang jaga di pelayanan.(siddiq/red)