Diduga Cemari Lingkungan, Operasional Dapur SPPG Ledokombo 1 Disorot Warga: Desakan Audit Menyeluruh dan Penegakan Aturan Menguat

Diduga Cemari Lingkungan, Operasional Dapur SPPG Ledokombo 1 Disorot Warga: Desakan Audit Menyeluruh dan Penegakan Aturan Menguat 1JEMBER, kabarSBI.com – Operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ledokombo 1 yang dikelola Yayasan Dzikir Sosial Mulia di Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, menjadi sorotan serius setelah muncul laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah cair serta sampah yang diduga dilakukan secara tidak semestinya. Warga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak pencemaran lingkungan yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem di sekitar lokasi operasional.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan serta laporan warga pada Senin (3/8/2026), terlihat adanya tumpukan sampah di sekitar area operasional serta dugaan aliran limbah yang mengarah ke saluran hingga sungai di dekat permukiman. Kondisi tersebut disebut menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu kenyamanan warga maupun pengguna jalan. Informasi ini merupakan dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa program pemenuhan gizi merupakan program strategis yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Namun, mereka menegaskan bahwa keberhasilan program tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan. Menurut warga, pelayanan publik yang baik tidak boleh mengorbankan kualitas lingkungan hidup maupun keselamatan masyarakat di sekitar lokasi operasional.

Warga mendesak pengelola Yayasan Dzikir Sosial Mulia dan penanggung jawab SPPG Ledokombo 1 agar segera melakukan pembenahan menyeluruh, khususnya terhadap Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL), pengelolaan sampah, sanitasi, serta kebersihan lingkungan. Langkah korektif dinilai harus dilakukan secara cepat, transparan, dan sesuai standar agar aktivitas operasional tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Selain itu, masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember, Dinas Kesehatan, serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan inspeksi lapangan, pengambilan sampel limbah, pemeriksaan dokumen perizinan lingkungan, serta evaluasi terhadap sistem pengelolaan limbah yang digunakan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, warga berharap tindakan administratif maupun penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengamat lingkungan menilai bahwa setiap fasilitas pengolahan makanan dalam skala besar memiliki kewajiban untuk mengelola limbah cair dan limbah padat secara benar agar tidak mencemari lingkungan. Pengelolaan limbah yang baik bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan yang konsisten dari pemerintah dinilai penting agar program pelayanan publik tetap berjalan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan baru.

Masyarakat berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti secara objektif dan profesional. Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, hal tersebut dapat memberikan kepastian kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta adanya langkah tegas berupa perbaikan wajib, pemberian sanksi sesuai ketentuan, hingga penghentian sementara operasional apabila diperlukan sampai seluruh persyaratan pengelolaan lingkungan dipenuhi. Warga menegaskan bahwa pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup demi kepentingan generasi sekarang maupun yang akan datang.

 

(tim/red)