
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyaluran MBG disebut tidak dilakukan sejak 22 Desember 2025 sampai 15 Januari 2026, setelah dikurangi hari libur nasional dan hari besar keagamaan. Dengan rincian anggaran sebesar Rp15.000,- per siswa per hari, total dana yang dipertanyakan mencapai ratusan juta rupiah, Sabtu, 23 Mei 2026.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, dana MBG tersebut disebut-sebut dialihkan untuk bantuan korban banjir di Sumatera dan Aceh tanpa adanya persetujuan ataupun pemberitahuan resmi kepada para orang tua siswa. Padahal sebelumnya, guru diinformasikan telah menyampaikan bahwa siswa tetap diperbolehkan datang ke sekolah untuk menerima MBG selama masa tertentu.
“Saya tidak pernah memerintahkan seperti itu. Kalau tidak percaya silakan hubungi penanggung jawab SPPG Cingcin, Topan Megantara,” ujar Juariah.
Sementara itu, penanggung jawab SPPG Cingcin, Topan Megantara, membenarkan bahwa MBG memang tidak disalurkan selama 15 hari karena masa libur semester.
“Uang MBG selama 15 hari itu masih ada sama kami atau yayasan, dan uang tersebut kami pulangkan ke negara sesuai aturan,” ujar Topan melalui sambungan telepon WhatsApp.
Namun saat diminta menunjukkan bukti pengembalian dana tersebut, pihak SPPG belum memberikan dokumen ataupun penjelasan rinci.
“Baiknya nanti kita ketemu aja biar enak pak,” tambahnya.
Pernyataan berbeda dari pihak sekolah dan penyelenggara MBG justru memperkuat polemik di tengah masyarakat. Publik kini mempertanyakan kejelasan aliran dana dan mekanisme pertanggungjawaban anggaran MBG tersebut.
Kuasa hukum penggugat MBG, Ramadhaniel S. Daulay, S.H., menyebut persoalan ini bermula saat pembagian rapor menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), ketika siswa diminta tetap hadir untuk menerima MBG. Namun dalam praktiknya, penyaluran disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, terdapat dua fakta yang perlu diusut serius. Pertama, adanya informasi bahwa dana MBG didonasikan untuk korban banjir di Sumatera dan Aceh. Kedua, adanya perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan pihak SPPG terkait siapa yang bertanggung jawab atas tidak disalurkannya program tersebut.
“Kalau kepala sekolah atau guru-guru yang bersalah, segera ditindak tegas. Kalau penyelenggara MBG seperti SPPG yang salah, itu menjadi ranah penyidik Tipikor. Karena ini menyangkut program nasional yang tidak boleh dicederai,” tegas Ramadhaniel.
Ia juga meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh agar polemik ini tidak menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan Program MBG di daerah lain.
(tim/red)