PEMALANG, kabarSBI.com – Dugaan tindakan intimidasi hingga dugaan kekerasan mewarnai proyek pemugaran Puskesmas Warungpring, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (1/7/2026). Seorang pemegang media online berinisial MH (Mujihartono) mengaku didatangi oleh puluhan orang yang disebut sebagai oknum wartawan saat berada di lokasi proyek, 1 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kehadiran MH di lokasi proyek bukan sebagai pelaksana pekerjaan, melainkan karena mendapat kepercayaan dari pihak yang berkepentingan untuk mengawasi dan menangani material bekas hasil pembongkaran bangunan. Namun, situasi di lokasi mendadak memanas ketika sejumlah orang mendatangi MH hingga menimbulkan kericuhan yang menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Di hadapan sejumlah orang yang berada di lokasi, MH mempertanyakan sikap sebagian oknum yang menurutnya tidak mencerminkan profesionalisme insan pers. Ia menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki tugas jurnalistik yang mulia dan tidak seharusnya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Apakah seperti ini tugas wartawan, suka meminta-minta bagian jika ada proyek? Tupoksi wartawan bukan seperti ini. Tolong berpikirlah, jangan seperti ini,” ujar MH di lokasi kejadian.
Selain dugaan intimidasi, beredar informasi bahwa sempat terjadi dugaan pengeroyokan terhadap MH. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk saksi-saksi di lokasi dan aparat penegak hukum. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang menjadi kewenangan kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi sekaligus diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa wartawan wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, sedangkan Pasal 3 ayat (1) menyebutkan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Perlindungan terhadap kemerdekaan pers tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun mencederai nama baik profesi wartawan.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana proyek, perusahaan pemenang lelang, kelompok wartawan yang hadir di lokasi, maupun aparat kepolisian terkait kronologi lengkap peristiwa tersebut. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan dengan membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk apabila telah diterbitkan Laporan Polisi (LP), diperoleh identitas kontraktor dan perusahaan pemenang lelang, serta keterangan resmi dari kepolisian maupun saksi-saksi. Seluruh perkembangan tersebut akan menjadi bagian dari pembaruan berita guna memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(tim/red)




