
Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Lebong menilai pelaksanaan proyek tersebut perlu diaudit menyeluruh karena diduga terdapat penggunaan material konstruksi yang tidak sesuai ketentuan serta kualitas pekerjaan yang dipertanyakan.
Seorang tokoh masyarakat Lebong mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan, material pasir diduga berasal dari galian C yang tidak memiliki izin resmi. Selain itu, tanah timbunan disebut diambil dari sekitar lokasi pekerjaan tanpa kejelasan legalitas.
“Pekerjaan bronjong juga diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan dikerjakan secara asal jadi. Jika benar, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Menurut dia, penggunaan material tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki perizinan resmi.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa konstruksi diwajibkan memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan pekerjaan. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, maka dapat pula dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tokoh masyarakat tersebut menyatakan pihaknya telah menyurati SNVT PJA Sumatera VII Bengkulu dan PT Rodateknindo Purajaya untuk meminta klarifikasi. Selain itu, surat permohonan audit juga telah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
“Kami meminta BPK melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini agar terang-benderang dan tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SNVT PJA Sumatera VII Bengkulu maupun PT Rodateknindo Purajaya terkait dugaan tersebut.
(algapi/red)