Diduga Jadi Korban KDRT, ART di Gunung Putri Bogor Alami Luka Sejumlah Bagian Tubuh, Publik Desak Polisi Bertindak Tegas

Diduga Jadi Korban KDRT, ART di Gunung Putri Bogor Alami Luka Sejumlah Bagian Tubuh, Publik Desak Polisi Bertindak Tegas 1BOGOR, kabarSBI.com – Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Fitriani Br Hutagalung diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di kawasan Villa Nusa Indah 3, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Korban dilaporkan mengalami luka dan lebam di sejumlah bagian tubuh akibat kekerasan fisik yang diduga terjadi berulang.

Diduga Jadi Korban KDRT, ART di Gunung Putri Bogor Alami Luka Sejumlah Bagian Tubuh, Publik Desak Polisi Bertindak Tegas 2Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Villa Nusa Indah 3. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini dalam tahap penyidikan.

Dalam laporan yang beredar, terlapor disebut berinisial OAPR yang diketahui bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dugaan kekerasan yang dialami korban antara lain ditendang, dicubit, serta dipukul menggunakan tangan kosong dan benda tumpul yang diarahkan ke berbagai bagian tubuh.

Diduga Jadi Korban KDRT, ART di Gunung Putri Bogor Alami Luka Sejumlah Bagian Tubuh, Publik Desak Polisi Bertindak Tegas 3Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka dan lebam di sejumlah bagian tubuh. Kondisi itu membuat korban merasa perlu melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian guna mendapatkan perlindungan hukum.

Korban diketahui berasal dari Medan dan disebut sebagai anak yatim piatu. Ia awalnya dijanjikan pekerjaan yang lebih baik, namun justru dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan diduga menjadi sasaran kekerasan fisik.

Diduga Jadi Korban KDRT, ART di Gunung Putri Bogor Alami Luka Sejumlah Bagian Tubuh, Publik Desak Polisi Bertindak Tegas 4Kasus ini diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan/atau ketentuan dalam KUHP terbaru. Jika terbukti, pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka apabila alat bukti dinilai telah cukup. Langkah tegas dinilai penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban serta mencegah terjadinya intimidasi atau kekerasan lanjutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang berada dalam posisi rentan. Aparat diharapkan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.

 

(h/red)