SAMPIT,kabarSBI.com
Bahkan perusahaan yang beralamat di Jln. Jend.Sudirman km.43 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim, diketahui bersikeras mempekerjakan orang dalam kondisi sakit yang tidak layak bekerja dimana pekerja sudah dilengkapi surat keterangan dari RSUD Murjani Sampit (bukti via WhatsApp pihak perusahaan dengan karyawan yang sakit tersebut)
Hal ini diketahui saat law Firm Iin Handayani & rekan diminta mendampingi kasus pidana ringan di Polres Kotim beberapa waktu lalu. Salah satu adalah pekerja anak dibawah umur yang mana anak tersebut bekerja panen dan penggajiannya dititipkan ke atas nama orang lain dan kasusnya sudah selesai melalui diversi.
Menurut Iin Handayani SH selaku advokat yang diminta beberapa karyawan yang mendampingi kasus Tindak Pidana Ringan (tipiring) dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) tersebut membenarkan ada memang pekerja lansia yang berumur 60tahun di PT.HMBP 2 yang sudah berapa kali minta pensiun tapi pihak perusahaan menurut pekerja yang bersangkutan selalu beralasan bahwa pensiun bisa diberikan apabila pekerja tersebut telah bekerja 15 Tahun lebih dulu, maka akan diberikan pensiun.
Selain itu pada saat karyawan melakukan kesalahan ringan dan belum menimbulkan kerugian terhadap perusahaan, pihak PT.HMBP 2 tidak mau menempuh restorative justice ataupun memberikan SP 1 terhadap karyawan tersebut,
“Oleh karena itu menyebabkan karyawan ini menjalani hukuman ringan, tak sampai disitu, pihak perusahaan juga memaksa istri karyawan tersebut untuk menandatangani surat pengunduran diri dan memaksa istri karyawan pergi dari perumahan perusahaan padahal statusnya masih karyawan dan belum diberikan PHK serta hak-hak karyawan tersebut belum diberikan, bahkan sosok asisten di perusahaan mengancam apabila tidak menandatangani surat pengunduran diri maka pencairan BPJS ketenagakerjaan akan dipersulit” Jelas Lin,
Sementara, saat Lin Handayani law firm melakukan crosscheck ke lapangan sempat berbincang dengan salah satu mantan karyawan yang menyebutkan bahwa dia bekerja dari umur 15tahun sampai dengan menikah.
Kemudian artinya selama ini PT. HMBP 2 sudah mempekerjakan anak dibawah umur kalau terjadi apa-apa apakah pihak perusahaan harus mau bertanggung jawab dan semoga hal ini menjadi perhatian semua pihak.
Menurut mantan karyawan ini bahwa pihak perusahaan mempekerjakan warga sekitar yang tidak tamat sekolah hanya mengerjakan pekerjaan kasar, apabila mau melamar jadi supir tidak diterima.
Lin Handayani & rekan mengaku sudah bersurat instansi terkait dan pihak PT.HMBP 2 terkait masalah hak karyawan, pekerja lansia dan karyawan yang sakit.
“Tinggal menunggu respon pihak perusahaan, apabila belum ada tanggapan maka kita akan melayangkan surat ke-2 (dua)” Pungkasnya
(samsul/man/as)