JEMBER, kabarSBI.com – Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga kembali mencuat di Kabupaten Jember. Seorang remaja perempuan berinisial B (16), warga Dusun Sukmo Ilang RT 17 RW 02, Desa Pace, Kecamatan Silo, diduga menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri hingga korban dilaporkan hamil enam bulan. Peristiwa ini disebut-sebut terungkap pada Selasa, 25 Februari 2026, sekitar pukul 12.15 WIB. Informasi tersebut kini tengah dalam penanganan aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai kode etik jurnalistik.
Kecurigaan keluarga bermula dari perubahan kondisi fisik dan perilaku korban dalam beberapa bulan terakhir. Korban yang diketahui mondok sambil bersekolah di salah satu madrasah pondok pesantren dikabarkan sering sakit-sakitan dan terlihat murung. Berdasarkan keterangan narasumber, korban beberapa kali dijemput oleh ayahnya yang berinisial R. Dari situ muncul dugaan bahwa tindakan asusila tersebut terjadi dalam kurun waktu sejak November 2026.
Kasus ini akhirnya terbuka setelah salah satu anggota keluarga membawa korban ke puskesmas pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 12.15 WIB untuk dilakukan pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan awal, korban yang masih berusia 16 tahun dinyatakan diduga tengah mengandung dengan usia kehamilan enam bulan. Fakta tersebut mengejutkan keluarga dan warga sekitar, mengingat korban masih tergolong anak di bawah umur.
Menurut informasi yang dihimpun, terduga pelaku memiliki dua orang istri. Dari istri pertama ia memiliki empat anak, sedangkan dari istri kedua juga memiliki empat anak, termasuk korban yang merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Struktur keluarga besar serta relasi kuasa antara orang tua dan anak diduga menjadi faktor yang membuat korban berada dalam posisi rentan dan sulit mengungkapkan dugaan peristiwa yang dialaminya.
Apabila dugaan ini terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76D juncto Pasal 81 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan terhadap anak dapat dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Hukuman tersebut dapat diperberat sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua kandung atau memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga memberikan dasar hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih apabila terdapat relasi kuasa dalam lingkup keluarga. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dugaan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemerkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana berat.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pemerintah desa setempat bersama aparat kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama. Kepekaan keluarga dan masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan seksual sangat dibutuhkan agar korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(tim/red)




