
Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, dugaan pencemaran tersebut mengarah kepada beberapa pelaku usaha laundry yang disebut berinisial Haji S, A, Haji U, dan R serta inisial S. Informasi tersebut masih berupa laporan masyarakat dan belum merupakan kesimpulan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan lapangan, uji laboratorium terhadap sampel limbah, serta verifikasi menyeluruh oleh instansi berwenang untuk memastikan sumber pencemaran dan tingkat dampaknya.
Agung mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), aparat penegak hukum (APH), serta pemerintah daerah agar segera melakukan inspeksi mendadak, mengambil sampel limbah untuk diuji di laboratorium, memeriksa dokumen perizinan lingkungan, serta mengevaluasi keberadaan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada setiap usaha laundry yang dilaporkan. Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Secara hukum, pengelolaan limbah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Apabila suatu kegiatan menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau limbah yang wajib dikelola secara khusus, maka pelaku usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan pengelolaan dan perizinan yang berlaku. Kewajiban tersebut bergantung pada karakteristik limbah yang dihasilkan dan harus dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Apabila pencemaran tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian yang lebih luas, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan pidana lain sesuai dengan akibat yang ditimbulkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agung Sulistio menegaskan bahwa DPP LPK-RI bersama SBI dan GMOCT akan terus mengawal laporan masyarakat hingga terdapat langkah konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Ia meminta agar tidak ada pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat. “Sungai adalah sumber kehidupan masyarakat, bukan tempat pembuangan limbah. Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, maka para pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan lingkungan hidup,” tegas Agung Sulistio.
(t im/red)