MAJALENGKA, kabarSBI.com – Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan KUA Sukahaji, Kabupaten Majalengka, yang bersumber dari APBN SBSN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.227.567.000.
Tim media melakukan observasi langsung ke lokasi proyek, mengumpulkan dokumentasi, mempelajari gambar kerja, serta menghimpun keterangan dari sejumlah pekerja. Dari hasil investigasi tersebut, ditemukan beberapa dugaan penyimpangan terhadap spesifikasi teknis pekerjaan yang berpotensi memengaruhi mutu dan kualitas bangunan.
Temuan pertama adalah tidak ditemukannya bangunan Direksi Keet di lokasi proyek. Padahal, fasilitas tersebut berfungsi sebagai pusat koordinasi antara kontraktor, konsultan pengawas, dan pihak pemberi kerja, sekaligus tempat administrasi, penyimpanan dokumen teknis, serta pengawasan pekerjaan di lapangan.
Selain itu, tim media juga menemukan dugaan penggunaan komposisi campuran beton yang tidak sesuai dengan standar untuk pekerjaan struktur utama. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pekerja, campuran yang digunakan sekitar 1 zak semen, 5 ember pasir, dan 6 ember batu split. Komposisi tersebut diduga menghasilkan mutu beton yang lebih rendah dibanding standar yang lazim digunakan untuk kolom bangunan dua lantai, yang umumnya memerlukan mutu beton minimal K-225 hingga K-300 sesuai perencanaan struktur.
Investigasi juga menemukan dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan pembesian kolom utama. Berdasarkan gambar kerja, besi begel (sengkang) yang direncanakan menggunakan diameter 8 mm dengan jarak pemasangan sekitar 10 cm pada bagian tertentu. Namun, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, tim media menduga digunakan besi begel berdiameter 6 mm dengan jarak antar sengkang berkisar 17–20 cm.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kekuatan struktur bangunan, meningkatkan risiko retak, mengurangi kemampuan kolom menahan beban dan gaya gempa, serta berdampak terhadap keselamatan konstruksi dalam jangka panjang.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan KUA Sukahaji dilaksanakan oleh CV Adiloka Khatulistiwa dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Atas temuan tersebut, tim media mendorong Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, konsultan pengawas, serta instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mutu pekerjaan, kesesuaian material dengan gambar rencana, serta pelaksanaan konstruksi di lapangan guna memastikan proyek yang dibiayai oleh uang negara benar-benar memenuhi spesifikasi teknis dan menjamin keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, seluruh temuan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan hasil investigasi lapangan tim media dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.