EMPAT LAWANG, kabarSBI.com – Musyawarah yang dihadiri oleh wali murid penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), SDN 3 Pasmah Air keruh, Sabtu 8 Juni 2024.
Dari pantauan awak media kabarsbi.com
Musyawarah yang digagas oleh kepala sekolah dan beberapa orang Guru SDN 3 Pasmah Air keruh, Yang dibagi menjadi 2 (dua ) sesi musyawarah yaitu ;
jam 8.00 wib pesertanya wali murid kelas 2 dan kelas 3,
jam 10.00 wib pesertanya wali murid kelas 4, 5 dan 6.
Setelah pemaparan singkat dari kepala sekolah, maka peserta musyawarah menyepakati hasil keputusan musyawarah yaitu : Pengambilan PIP di bank BRI unit pendopo di ambil masing-masing oleh murid yang bersangkutan.
Namun setelah pencairan masing-masing murid yang mendapat PIP, akan menyetorkan uang sejumlah Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), kepada Kepala Sekolah yang kegunaan nya untuk membantu pembuatan SPJ (Surat Pertanggungjawaban), serta biaya untuk pengusulan kembali bagi siswa yang belum mendapatkan bantuan PIP.
Modus untuk biaya SPJ dan biaya pengusulan kembali bagi siswa yang belum mendapatkan PIP yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SDN 3 Pasmah Air Keruh, diduga adalah pungutan liar (pungli) sebab tidak memiliki dasar hukum.
Dan dugaan itu diperkuat dengan ditolaknya publikasi/pemberitaan oleh kepala sekolah terkait hasil keputusan musyawarah, seperti yang disampaikan oleh salah satu awak media kabarSBI.com.
Berdasarkan undangan yang di terima oleh salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya,”undangan musyawarah dikirim via WhatsApp,mungkin dari kelas 2 sampai kelas 6 , berkisar 70 orang yang dapat PIP”,ujarnya.
Untuk keberimbangan berita ini, Tim kabarsbi.com mencoba kembali mengkonfirmasi Kepala Sekolah SD Negeri 3 Pasmah Air Keruh via WhatsApp,salah satu jawaban kepala sekolah bahwa awak media kami yang hadir dimusyawarah tersebut tidak tau apa-apa.”GN media PAIKER tu dak tau apo2″.
(tim/red)