
Menurut Hamu Fauzi selaku koordinator bersama warga berbondong-bondong untuk minta pertanggungjawaban pada pendamping PKH Desa Pesantren, karena diduga tidak menyerahkan uang PKH pada yang berhak. Bahkan warga yang berhak tidak memegang Kartu ATM sejak tahun 2018 sampai tahun 2023.” Paparnya.
IN selaku pendamping PKH berdalih bahwa semua ini karena ada perubahan penerima PKH kepada penerima baru yang membutuhkan, ujarnya.
Camat Ulujami Joko Sutresno menegaskan bahwa tujuan Pemerintah memberi PKH, agar warga yang miskin bisa terentaskan, oleh karena itu, sebanyak 474 warga Desa Pesantren yang termasuk warga miskin di Kecamatan Ulujami, berhak menerima PKH.
Kepala Desa Pesantren, Nurohim menegaskan bahwa tahun 2018, baru mendaftarkan diri selaku kepala desa. Mulai hari ini, saya akan mengawal sampai titik terang yang seterang terangnya, siapa yang diduga pelaku penyimpangan PKH. Karena tugas kepala desa melindungi, mengayomi dan mensejahterakan warga.” Paparnya berapi-api di hadapan lima ratus lebih warga Desa Pesantren. (team/red)