oleh

Diduga Merugikan Konsumen, LPK-RI Soroti Pelayanan di BPN Kota Palangkaraya

-Daerah, Hukum, Nasional-3341 Dilihat

Diduga Merugikan Konsumen, LPK-RI Soroti Pelayanan di BPN Kota Palangkaraya 1PALANGKARAYA, kabarSBI.com – Ketua Umum  didampingi Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia “LPK-RI” Kalimantan Tengah mendatangi kantor BPN Kota Palangkaraya , untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen, 27 Maret 2024.

Menurut Adam selaku ketua umum LPK-RI ”pengaduan konsumen yang diterima terkait, uang yang telah disetorkan konsumen sebanyak Rp.6.100.000 tidak bisa diambil kembali,

Adam menceritakan, bahwa awalnya konsumen mengirimkan surat permohonan informasi status tanah yang rencana akan di buat Sertifikat oleh Konsumen, dan surat itu di tujukan Kepada Kepala Kantor pertanahan Kota Palangkaraya tertanggal 20 Pebruari 2024, dan tanggal 29 Pebruari 2024 konsumen memasukan berkas berkas ke Bagian Tata usaha,hari itu juga konsumen melakukan pembayaran lewat kantor pos sebesar Rp. 6.100.000 terkait biaya pengukuran dan pengecekan bidang tanah, dan sekitar tanggal 25 Maret 2024 Pihak BPN menyampaikan kalau tanah yang akan diajukan konsumen ada permasalahan  dan BPN tidak bisa mengeluarkan peta bidang,  dikrenakan hal tersebut maka konsumen  bermaksud mengambil uang yang telah disetorkannya, tapi tidak bisa dengan alasan uang tersebut sudah masuk ke negara,

Saat dikantor BPN Kota palangkaraya saya ditemui oleh Pak Pika bagian pengukuran, menurut keterangan dari pak Pika bahwa uang yang telah disetorkan ke negara tidak bisa diambil kembali itu ada peraturannya, saat saya meminta peraturan yang dimaksud pak pika tidak bisa menunjukan, sempat terjadi perdebatan akhirnya saya di anter untuk menemui Kepala Bidang Pengukuran, saran dari Pak Heri Selaku Kepala Bidang pengukuran, agar membuat surat permohonan pengembalian uang yang telah disetorkan tersebut dan menjelaskan kalau tanah tersebut ada pihak mengajukan keberatan dan pengaduan ” ungkap Adam

Lanjut Adam, sangat disayangkan, seharusnya pihak BPN mengecek dulu sebelum konsumen melakukan pembayaran, apalagi konsumen sudah mengirim surat terkait informasi tanah tanggal 20 Pebruari 2024 dan surat keberatan yang di maksud Pak Heri tertanggal 22 Maret 2024, ini kebetulan dan sangat Aneh  sekali hanya selang 2 hari saja ada muncul surat keberatan, dan kalau memang benar apa yang dikatakan pak pika terkait ada peraturan bahwasanya uang yang telah disetorkan kenegara tidak bisa di ambil lagi, ini kan sangat merugikan konsumen dan tidak sedikit loh, 6 jutaan yang telah disetorkan,

Terkait permasalahan ini LPK-RI akan mengirim surat Pengaduan Ke Presiden dan Menteri Pertanahan agar mengetahui kinerja BPN Kota Palangkaraya dan selanjutnya kami serahkan ke Konsumen terkait permasalahan yang timbul diatas tanah tersebut,dan bila konsumen meminta bantuan LPK-RI ya saya akan koordinasikan dengan Advokad-advokad LPK-RI yang ada di Divisi Hukum Pusat. Ungkap Adam.

(red)

Kabar Terbaru