EMPAT LAWANG, KabarSBI.com – Lurah Kupang Inisial R A di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diduga mempersulit warga, berurusan di Kantor Lurah terkait pembuatan surat menyurat, khususnya Surat Keterangan Usaha (SKU), Rabu (12/06/2024).
Kronologi kejadian, pada saat warga meminta Surat Keterangan Usaha, Lurah tersebut langsung menanyakan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Ketika awak media mengetahui isu yang beredar tentang perihal ini, langsung bergegas mendatangi Kantor Lurah tersebut untuk mengkonfirmasi perihal tersebut.
Pada saat tiba di Kantor Lurah, Awak Media langsung mengkonfirmasi, Lurah apa persyaratan untuk membuat SKU, seketika itu Lurah menjelaskan, bahwa membuat SKU harus bayar PBB dulu.
“Syarat untuk membuat SKU itu harus menyertakan bukti pembayaran PBB terakhir” ujar Lurah.
Kemudian, Awak Media menanyakan kembali apa dasarnya, sehingga untuk membuat SKU itu harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terlebih dahulu.
Namun, Lurah tidak menjelaskan alasan yang mendasar, hanya mewajibkan PBB saja.
Menurut keterangan salah satu Staf di Seksi Layanan dan Umum Kantor Camat setempat yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa untuk membuat SKU tersebut tidak harus menyertakan PBB atau membayar Pajak terlebih dahulu. Melainkan hanya melampirkan KTP dan KK saja sudah cukup.
”Saya sudah lama bekerja di Kantor Camat ini, namun baru kali ini saya mendengar bahwa membuat SKU itu di Kelurahan harus menyatakan PBB,” tegasnya.
Sementara, Camat Tebing Tinggi Sapardina Joli sedang tidak di tempat untuk dapat dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan.
(Tim/red)