JEMBER, kabarSBI.com – Terkait hasil laporan warga tentang petugas kesehatan hewan yang melakukan tindakan penyuntikan obat dan benih diluar rekomendasi Dinkes Jember pada tanggal 7 Nopember 2022 kemarin, Tim SBI menulusuri perijinan dan legalitas obat dan benih kepada Dinas Kesehatan Pangan dan Peternakan.
Pada saat melakukan aksinya, petugas keswan tersebut juga meminta biaya sebesar Rp. 50.000, Pihak pemilik meminta agar ternaknya diberikan vaksin PMK, namun petugas tersebut menyatakan bahwa PMK sudah tidak ada lagi” tanpa diberitahukan obat apa yang disuntikan kepada hewan ternaknya.
Pada saat tim SBI meminta bukti kepada petugas tersebut berkelit dan meminta tim untuk menghubungi pihak klinik hermawan untuk klarifikasi terkait tindakan yang dilakukan petugas keswan tersebut.
Curiga dengan tindakan petugas keswan pihak pemilik ternak langsung melaporkan petugas keswan tersebut ke Mapolsek Sukowono dan Polisi membawa pelaku berserta memberikan barang bukti termasuk obat & benih untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait obat yang tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Pangan dan Peternakan Jember. (tim/red)