Diduga Plt Camat Astanajapura dan Sejumlah Pejabat Terlibat Kasus Suap Hyundai PLTU-2 Kanci Tapi Lolos dari Jeratan Hukum

Diduga Plt Camat Astanajapura dan Sejumlah Pejabat Terlibat Kasus Suap Hyundai PLTU-2 Kanci Tapi Lolos dari Jeratan Hukum 1

CIREBON, kabarSBI – Kasus dugaan suap proyek pembangunan PT Hyundai PLTU Dua Kanci di Kabupaten Cirebon kembali mencuat. Pasca ditetapkannya mantan Bupati Cirebon, Sunjaya, sebagai tersangka dan divonis penjara oleh Kejaksaan Tinggi Bandung, sejumlah nama pejabat lain yang disebut-sebut terlibat justru tidak tersentuh hukum.

 

Aktivis Anti-Korupsi Jawa Barat, Saeful Yunus, mengungkap bahwa selain Sunjaya, ada nama-nama pejabat lain yang diduga ikut menerima aliran dana suap miliaran rupiah pada tahun 2017 lalu. Mereka di antaranya Sekda saat itu, Yayat Ruhiyat, Kadis Dede Sutiono, mantan Camat Rita Susana, serta Deny Safrudin yang kala itu menjabat ajudan.

 

“Yang dipenjara hanya Sunjaya, sementara nama-nama lain seolah dibiarkan lolos. Ini janggal dan tidak adil,” tegas Saeful kepada awak media, Selasa (9/9/2025).

 

Menurut keterangan Saeful, uang suap sebesar Rp6 miliar dari pihak Hyundai pertama kali diserahkan oleh Mr. Hery Jung. Uang itu diterima Rita Susana, yang kemudian mengambil Rp500 juta untuk dirinya. Sisanya Rp5,5 miliar diberikan kepada ajudan Deny Safrudin.

 

Dari jumlah tersebut, Deny diduga mengambil Rp500 juta, lalu mendistribusikan Rp1 miliar kepada Sekda Yayat, Rp1 miliar kepada Kadis Dede, dan Rp3 miliar kepada Sunjaya. Sementara itu, dari total komitmen Rp10 miliar, masih ada Rp4 miliar yang disebut belum dibayarkan.

 

Saeful menduga sisa dana Rp4 miliar itu digunakan untuk menyuap aparat penegak hukum agar kasus ini tidak menyeret pejabat lain. “Kalau hanya satu orang yang dipenjara, padahal banyak nama jelas disebut menerima uang, publik pantas bertanya-tanya, ada apa dengan penegakan hukum kita?” ujarnya.

 

Tim media berusaha mengonfirmasi dugaan ini kepada Plt Camat Astanajapura, Deny Safrudin, baik melalui pesan WhatsApp maupun mendatangi kantornya. Namun hingga kini, tidak ada jawaban, dan Deny juga tidak berhasil ditemui.

 

Saeful menegaskan pihaknya akan melaporkan kembali dugaan kasus suap dan gratifikasi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar para pejabat terkait bisa diproses secara hukum. “Mereka semua pantas dipidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

 

Dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, pejabat yang menerima hadiah atau janji terkait jabatan dapat dijatuhi hukuman penjara 1–5 tahun serta denda Rp50 juta–Rp250 juta. Selain itu, pasal 11 dan pasal 12 UU Tipikor juga bisa menjerat penerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

 

Suap adalah pemberian atau penerimaan imbalan ilegal untuk memengaruhi keputusan resmi, biasanya melibatkan kesepakatan timbal balik. Sementara gratifikasi adalah pemberian dalam konteks jabatan yang dapat memengaruhi integritas, meski tidak selalu ada kesepakatan langsung.

 

Saeful menegaskan, kasus ini adalah contoh nyata praktik suap di mana uang miliaran berpindah tangan untuk memperlancar perizinan sebuah proyek besar. Ia menekankan perlunya ketegasan aparat hukum agar semua pihak yang terlibat bisa diadili secara adil tanpa pandang bulu.

 

Tim liputan