PEMALANG, kabarSBI.com – Masuknya tahun ajaran baru di Lembaga Pendidikan mulai dari SD, SMP hingga SMA Negeri yang menjadi prioritas penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih menyibukan diri dengan meraup keuntungan dengan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik atau siswa hingga tak jarang beberapa oknum nekat melalaikan Pemendikbnas No. 2 Tahun 2008 tentang buku, terkait larangan sekolah menjual atau mengecerkan buku kepada siswa, 5 Agustus 2024.
“Sedangkan sekarang honorer sudah berkurang dan Dana BOS dinaikan, kok masih menjual LKS. Lantas Dana BOS itu buat apa aja sih? Fasilitas sekolah juga gak ada perubahan sama sekali” imbuh YS saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon via WhatsApp.
Ditemukannya salah satu sekokah yakni SD Negeri 05 Loning masih menjual LKS kepada peserta didik sebesar Rp. 105.000/siswa, keterangan ini didapatkan melalui keterangan dari salah orang tua satu siswa yakni YS (38) yang memberikan informasi tersebut karena beberapa orang tua lainnya sanksi jika sekolah melanggar peraturan dan untuk apa saja Dana BOS selama ini dikeluarkan jika LKS, perpisahan siswa sekolah kerap meminta iuran dari siswa dengan alasan yang sangat mentah, ucap YS salah satu orang tua siswa.
Sebagaimana diketahui, Sekolah Negeri maupun Swasta dilarang melakukan praktik jual beli buku dan LKS. Larangan tersebut diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah kepasa peserta didik.
Hal ini jelas atas informasi langsung dari orang tua siswa bahwa sekolah tersebut telah mengabaikan aturan Permendiknas dan Peraturan Pemerintah benar adanya pihak sekolah telah memperjualkan LKS kepada peserta didiknya.
(red)