KUNINGAN, kabarSBI.com – Pembangunan sebuah menara telekomunikasi setinggi 62 meter di Desa Legokherang, Kecamatan Cilebak, Kabupaten Kuningan, diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi izin yang lengkap.
Proyek yang berada di atas lahan seluas 12×12 meter ini dan posisinya berada pinggir jalan utama desa telah berjalan selama satu bulan dan menurut pekerja dalam waktu satu minggu lagi selesai, meskipun belum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pembangunan infrastruktur.
Berdasarkan informasi yang di himpun media ini, pembangunan ini baru mencapai tahap verifikasi dokumen perizinan, namun aktivitas di lapangan sudah berjalan lancar.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran dan pengawasan pemerintah setempat, khususnya dari pihak Kecamatan Cilebak Kabupaten Kuningan yang seharusnya memastikan kelengkapan izin sebelum proyek dimulai.
Camat Cilebak, Sutarno S.Sos, yang diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait hal ini, sulit dihubungi oleh tim kabarsbi.com. Upaya untuk mendapatkan informasi langsung dari Camat mengenai alasan dibalik pembangunan tanpa izin yang memadai tersebut, tidak membuahkan hasil karena Sutarno tidak merespon panggilan selulernya.
Kondisi ini menambah kekhawatiran bahwa standar prosedural yang seharusnya dijalankan dalam pembangunan menara telekomunikasi di daerah tersebut, tidak dipatuhi.
Pembangunan tanpa izin ini bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat di Desa Legokherang.
Diperoleh nomer pelaksana pembangunan menara yang bisa dihubungi dari salah satu pekerja, Dodi sebagai mandor pelaksana pembangunan .Ketika tim kabarsbi.com menghubungi Dodi lewat sambungan telpon wathsapp menanyakan terkait pembangunan menara yang izin PBG nya belum turun Dodi menjawab perizinan sedang ditempuh dan dia melaksanakan pembangunan menara sesuai perintah bos, semua sudah dia koordinasi pihak Pemerintahan Desa dan Kecamatan semua membiarkan pembangunan menara dan dodipun menyalahkan ke tim kabarsbi.com kenapa gak hadir waktu pertemuan sosialisasi di desa ,ketika ditanya siapa yang mengizinkan pembangunan menara walaupun PBG nya belum turun ,Dodi menjawab itu bukan salah saya ,silahkan tanyakan ke Pemda (Pemerintah Daerah) dalam hal ini tim kabarsbi.com bingung apa yang dimaksudkan Dodi tim kabarsbi.com untuk menanyakan langsung ke pihak Pemda.
Tim kabarsbi.com mencoba klarifikasi ke Satpol PP kabupaten hari Jumat 16 Agustus 2024 dalam hal ini Satpol PP Kabupaten sebagai penegakan Peraturan Daerah untuk menertibkan kegiatan kegiatan pembangunan yang belum mengantongi perizinan,diruang kerjanya Kabid GAKDA (Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah) Hendrayana menyampaikan bahwa betul perizinan untuk pembangunan menara tersebut masih dalam tahap perifikasi belum keluar Persetujuan Bangunan Gedungnya (PBG) dan seharusnya sebelum PBG keluar jangan melakukan aktivitas pembangunan dahulu, posisi pembangunan menara towerpun dipinggir jalan utama desa,dan inipun sepertinya harus jadi kajian, ditakutkan ada hal hal yang tidak diinginkan, seperti terjadinya kegagalan kontruksi menara roboh bisa membahayakan keselamatan masyarakat , Hendrayanapun sangat menyayangkan kenapa Satpol PP yang ada di Kecamatan Cilebak sebagai kepanjangan tangan dari Satpol PP kabupaten baru memberikan laporan ke Hendrayana disaat pembangunan menara tower ini sudah hampir selesai ,tinggal seminggu lagi selesai . Kabid Gakda mengatakan ke tim kabarsbi.com akan memanggil pihak pelaksana ke kantor untuk dimintai keterangan dan teguran hari Senin 19 Agustus 2024.
Senin Kabid Gakda menyampaikan ke tim kabarsbi.com sudah memanggil pihak pelaksana kegiatan , ketika tim kabarsbi.com menghubungi Hendrayana mau mempertanyakan hasil pertemuan dengan pihak pelaksana, Hendrayana sedang berada di Bandung lagi melaksanakan Diklat,dan ketika tim kabarsbi.com menanyakan apakah kegiatan pembangunan menara tower ini dihentikan dulu karena belum mengantongi izin Hendrayana belum memberikan keterangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Cilebak maupun dari instansi terkait lainnya mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan peraturan dan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,dan sepertinya tim kabarsbi.com harus koordinasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti sesuai penegakan hukum yang berlaku.
(dans/tim)