
Akan tetapi Korban hanya ingin merawat tanah tersebut tanpa ada niat untuk memperjual belikan
asset milik negara. Dan dengan dibuktikan bahwa telah melindungi dan merawat asset tanah negara tersebut dengan bukti taat wajib membayar pajak terhadap tanah milik negara sebagai bentuk tanda sewa atas tanah tersebut.
Akan tetapi tanah tersebut telah diperjual belikan oleh oknum-oknum mafia tanah tanpa seizin dan sepengetahuannya yang telah melindungi dan merawat tanah asset milik negara tersebut selama puluhan tahun yang se yogya nya tanah tersebut bisa di hibahkan oleh negara kepada rakyatnya yang telah merawatnya sejak dahulu.
Hingga akhirnya Korban meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada Kantor Hukum ”Bambang Listi Law Firm”.Advocates,Mediator bersertifikasi MA RI no.93/KMA.SK/VI/2019. & legal Cunsultant Hukum. Kuasa hukum Korban pun telah melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan perkara jual beli asset negara dengan musyawarah, mufakat, kekeluargaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan memohon bantuan kepada Kantor Badan Peratanahan Nasional (BPN/ATR) Kabupaten Kuningan. Bahwa, kuasa hukum korban telah mengirimkan surat permohonan mediasi tertanggal 01 Agustus 2023 kekantor Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kabupaten Kuningan, akan tetapi surat tersebut sampai sekarang pun tidak ada kejelasan dan kepastian.
Atas perbuatan Badan Pertanahan Nasional(BPN/ATR)Kabupaten Kuningan yang tidak cepat merespon dan menyeselesaikan masalah tersebut secara musyarawah kekeluargaan maka hal tersebut telah dilaporkan kepada Kementrian Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) dan berdampak ke BPN Kabupaten Kuningan yang terduga ikut turut serta membantu atas penerbitan sertifikat yang berupa asset negara yang telah di rugikan dengan memakai fasilitas dan jabatannya sebagai aparatur negara.
Hal tersebut telah merugikan asset negara yang telah hilang dan di jual belikan oleh oknum mafia tanah, dan perbuatan tersebut dapat merugikan negara berdasarkan pasal 2 jo pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 12 nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 603,266,263,374,55 KUHPidana.