oleh

Dilema Pokmas PTSL 

Dilema Pokmas PTSL  1
Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat hak atas tanah pada warga di lapangan Andi Makasau, Kelurahan Mallusetasi, Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (2/7/2018). (dok)

OPINI,  KabarSBI. com – Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau lebih lengkap kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan (Pokmasdartibnah) Pokmas PTSL  di wilayah Kota Jakarta Utara yang menerima tugas kabarnya melalui Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional (SK BPN) Jakarta Utara, mengalami delema serius.

Sejak tugas itu diemban yang tujuannya untuk membantu program pemerintah melalui kegiatan yang meliputi Pemetaan, Registrasi dan Sertifikasi melalui Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Secara Lengkap). Program ini merupakan program nasional melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang berlangsung sejak 2017.

PTSL, Tahun 2017 Kantor BPN Jakarta Utara mendapatkan kuota 5.000 bidang sedangkan pada tahun 2018 kuota bidang tanah bertambah menjadi 52.000 bidang. Pemerintah pusat sendiri menyatakan program PTSL untuk membantu masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah dengan gratis.

Pokmas sebagai bagian dari masyarakat yang ditunjuk untuk membantu program tersebut belakangan ini mengalami kepanikan yang sangat dalam. Pasalnya, marak dibicarakan Pokmasdartibnah di kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara harus berurusan dengan pihak Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kasus itu, diduga terkait adanya biaya peserta program PTSL diluar kepatuhan yang berbuntut laporan polisi. Kasusnya kini dalam penanganan tim penyidik dan Lurah setempat juga turut dimintai keterangan polisi.

Atas peristiwa hukum itu membuat Pokmas-Pokmas yang ada di Jakarta Utara “maju mundur” untuk membantu merealisasikan dan mensukseskan program PTSL 2018.

Selama ini anggota Pokmas umunya meliputi unsur tokoh masyarakat, RT, RW dan LMK sebagai ujung tombak dari BPN Jakarta Utara. Mereka pada 2017 dalam menjalankan tugasnya turut mensosialisasikan, menjaring, mendata dan mendaftarkan. Namun aktivitas tersebut tidak mendapat reward melalui APBN.

Bisa dibayangkan bila dalam satu kelurahan Pokmas harus mengkoordinir hal tersebut. Dengan contoh jumlah 1.000 pemohon, dengan persyaratan dokumen pertanahan yang berlapis tentunya dibutuhkan biaya foto copy, materai dan transportasi.

Dilema Pokmas PTSL  2
Kantor BPN Jakarta Utara di Jl. Melur, Koja, Jakarta Utara. (dok)

Secara teknis Pokmas mengirim data ke BPN tidak langsung 1.000 bidang namun jumlah tersebut harus di cicil tergantung kesiapan dan kelengkapan dokumen pemohon. Transportasi atau jarak tempuh dari satu kelurahan ke kantor BPN menjadi salah satu faktor pemicu timbulnya biaya lapangan.

Entah berapa banyak biaya pulang-pergi dalam kurun waktu satu tahun?

Biaya-biaya lapangan seperti ini yang tidak diatur dalam kebijakan BPN atau APBN sehingga Pokmas berinisiatif melalui musyawarah untuk menentukan biaya lapangan dan administrasi.

Namun, tidak tertutup kemungkinan hasil musyawarah tersebut sampai pada telinga pemerintah Kelurahan setempat dan BPN sebagai pelaksana program PTSL. Musyawarah Pokmas dalam menentukan biaya yang tidak mempunyai landasan kebijakan atau hukum tetap menjadi lemah untuk di jadikan dalih pembenaran.

Dilema, Pokmas pertanahan satu sisi siap membantu program pemerintah namun pada sisi lainnya kelengkapan syarat administrasi dan transportasi dianggap menjadi kendala tersendiri. Hal ini menjadi hal serius.

Pemerintah pusat maupun pemerintah DKI Jakarta dalam hal PTSL perlu mengambil langkah kebijakan dengan payung hukum atau aturan sepatutnya, atau evaluasi secara total. Mengingat program PTSL khususnya di Kota Jakarta rentan dengan penyalahgunaan program untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.

Bertolak belakang dengan pemahaman masyarakat yang semakin cerdas bahwa program PTSL tersebut murah atau gratis. Bisa saja individu masyarakat yang merasa dipungut biaya diluar batas kewajaran melaporkannya ke pihak berwajib atau Saber Pungli.

Pokmas ibarat buah simalakama dimakan hilang bapak tidak dimakan hilang ibu. Pokmas dan yang terkait lainnya berada di ujung tanduk yang setiap saat tergelincir dalan jeruji penjara. Tidak terbayang berapa banyak akan makan korban sebuah program strategis nasional.

Terlebih kini sedang berjalan program PTSL tahun 2018. Sedangkan pada program PTSL Tahun 2017 di wilayah tugas BPN Jakarta Utara itu sendiri masih banyak hasil dalam bentuk sertifikat tanah yang belum diserahkan, kabarnya berjumlah 1200 sertifikat.

Pemerintah pusat maupun daerah terkesan membiarkan “bola panas” ini terus bergulir, kenapa? Dimana perlindungan pemerintah kepadamasyarakatnya? Yang notabenenya kelompok masyarakat itu merupakan bagian dari ujung tombak kebijakan pemerintah.

Bila tidak ada payung kebijakan pemerintah untuk Pokmas melalui APBN/APBD yang mengatur operasional Pokmas, sebagai solusi. Hemat redaksi situs ini bubarkan saja Pokmas PTSL.

Seandainya Pokmas PTSL dibubarkan. Tidak berarti program PTSL tidak dapat berjalan, akan tetap berjalan namun BPN sebagai pelaksana program harus mampu menjemput bola hingga kepelosok perkampungan warga. Atau warga yang harus membanjiri Kantor BPN?

Seiring waktu berjalan, semoga saja pemerintah lebih bijak untuk mencari solusi. (redaksi)

Kabar Terbaru