CIAMIS – kabarSBi.com – Gerakan Mahasiswa Ciamis melakukan aksi unjuk rasa tolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan gedung DPRD Kabupaten Ciamis Jumat (23/8/2024).
Sebelum menyampaikan Tuntutan Penolakan Revisi UU Pilkada di Gedung DPRD Ciamis, Peserta aksi melakukan Long Mach di dalam Kota Kabupaten Ciamis.
Dalam Aksinya, DPR yang di tuding melawan Keputusan Mahkamah Konstitusi seperti yang sudah di ketahui begitu singkat sejak Mahkamah Konstitusi (MK)mengeluarkan Keputusan soal Ambang Batas ( Threshold ) dan batas usia calon Pilkada tahun 2024 ,badan legislatif DPR-RI dengan begitu segera mengesahkan Revisi Undang Undang (UU) Pilkada.
Hal tersebut menjadi puncak kemarahan Mahasiswa, Mahasiswa Ciamis dengan tegas Di depan Gedung DPRD Kabupaten Ciamis menyampaikan penolakan terhadap Revisi UU Pilkada Versi DPR ,dan peserta Aksi menuntut Agar Legislator segera menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mengikuti putusan MK yang bersifat mengikat,
Revisi Undang-Undang Pilkada ini bukan sekedar aturan baru, tapi merupakan upaya mengendalikan demokrasi,
Keputusan MK yang dikeluarkan pada 27 Juni 2024 memang memberikan angin segar bagi partai poltik non parlemen untuk mengusung calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024
Sementara revisi UU Pilkada di DPR RI justru sebaliknya. Mereka mempertahankan agar hanya parpol yang ada di parlemen saja yang mengajukan calon.
Keputusan tersebut membuat mahasiswa dan sebagian besar masyarakat bereaksi , karena dianggap mencederai demokrasi, hanya akan memperkuat parpol besar dan penguasa.
Tim