Dirlantas Polda Metro Jaya Tegaskan Sanksi Tilang Uji Emisi Belum Berlaku 13 November

Metropolitan572 Dilihat

Dirlantas Polda Metro Jaya Tegaskan Sanksi Tilang Uji Emisi Belum Berlaku 13 November 1JAKARTA, kabarSBI.com – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa sanksi tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta belum akan diterapkan mulai 13 November 2021.

“Kami tegaskan bahwa penindakan dengan tilang pelanggaran uji emisi gas buang sampai saat ini belum kami lakukan,” ujar Dirlantas di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021).

Menurut Kombes Pol. Sambodo, teknis penindakan terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lulus atau bahkan belum mengikuti uji emisi masih harus dibahas lebih lanjut dengan instansi terkait.  Hingga kini, kata Dirlantas, pihaknya belum pernah melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membahas soal sanksi tilang tersebut.

“Nanti kami akan koordinasikan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bagaimana teknis pelaksanaannya. Apakah kendaraan akan dihentikan satu per satu seperti pelaksanaan razia? kan sekarang razia sudah enggak boleh,” ungkap Dirlantas.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lolos uji emisi per 13 November 2021.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk melakukan atau lolos uji emisi.  Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000.

Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.  Terkait hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlanras Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, polisi tidak bisa langsung menerapkan sanksi tilang karena jumlah kendaraan yang sudah lolos uji emisi masih sangat sedikit.

Berdasarkan data yang diterima polisi, jumlah kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi ataupun lolos uji emisi masih di bawah 10 persen. Sementara jumlah pengendara di Ibu Kota diperkirakan sudah lebih dari 9 juta.  Sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.

“Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan menjadi tilang” ujar Kasubdit Gakkum, Rabu (3/11/2021).

“Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah,” sambung Kasubdit Gakkum .  Oleh karena itu, kepolisian baru akan memberikan sanksi teguran bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi.

“(Tilang) itu the last option. Kami akan maksimalkan dulu teguran dulu. Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsur uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup (baru diterapkan),” ucap AKBP Argo.(surya/red)