KUNINGAN, kabarSBI.com — Perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2026/PN KNG yang mempertemukan seorang pengusaha sekaligus agen distributor buku MS sebagai Penggugat dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan sebagai Tergugat terus bergulir di Pengadilan Negeri Kuningan. Perkara ini kini menjadi sorotan karena menyangkut institusi pemerintah daerah dan tuntutan agar proses peradilan berjalan objektif tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun, 12 Agustus 2026.
Sebelum perkara berlanjut ke persidangan, Penggugat mengaku telah membuka ruang penyelesaian secara damai. Bahkan, masing-masing pihak disebut telah menyusun draf perdamaian sebagai upaya mengakhiri persoalan tanpa harus berlarut dalam proses litigasi. Namun, hingga perkara berjalan, penyelesaian konkret yang diharapkan Penggugat belum terealisasi.
Penggugat menilai kesempatan untuk berdamai telah diberikan secara cukup. Karena tidak kunjung menghasilkan penyelesaian yang dianggap jelas dan tuntas, jalur hukum akhirnya ditempuh. Sikap tersebut disebut bukan semata-mata untuk mencari kemenangan, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.
Sorotan lain datang dari harapan Penggugat agar Forkopimda Kabupaten Kuningan maupun pihak mana pun tidak melakukan intervensi terhadap perkara yang sedang diperiksa pengadilan. Penggugat juga berharap seluruh proses pemeriksaan berlangsung independen, transparan, dan semata-mata berpedoman pada fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Biarkan majelis hakim memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak,” demikian harapan Penggugat.
Penggugat juga menyoroti posisi Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan sebagai Tergugat dalam perkara tersebut. Jika benar perkara ini menjadi salah satu perkara perdata yang menempatkan Disdik sebagai pihak Tergugat, maka proses tersebut tentu menjadi catatan tersendiri bagi institusi pemerintah yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kuningan.
Namun demikian, status sebagai Tergugat tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan atau pelanggaran hukum. Setiap pihak tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan jawaban, bantahan, bukti, saksi, maupun argumentasi hukum di hadapan majelis hakim. Penilaian mengenai pokok sengketa sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.
Perkara ini sekaligus menguji sejauh mana seluruh pihak mampu menghormati prinsip equality before the law dan independensi peradilan. Ketika sengketa telah masuk ke ruang pengadilan, tekanan, pengaruh, maupun kepentingan di luar persidangan seharusnya tidak boleh menentukan arah perkara.
Kini publik tinggal menunggu bagaimana proses persidangan berjalan dan apa yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara Nomor 9/Pdt.G/2026/PN KNG. Yang terpenting, proses hukum harus berjalan terang, terbuka, dan profesional—bukan berdasarkan siapa yang memiliki kekuasaan, melainkan berdasarkan siapa yang mampu membuktikan dalilnya di hadapan hukum.
(dans/red)

