SULSEL, kabarSBI.com – Dit Lantas Polda Sulsel sudah memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor polisi warna putih tulisan hitam.
Penggunaan TNKB dasar putih tulisan hitam ini diperuntukan bagi kendaran baru roda empat atau lebih dan sudah diberlakukan sejak Senin 10 Oktober 2022 dan berlaku di seluruh Provinsi Sulsel.
Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP. Restu Widjayanto, S.I.K, mengatakan, penggunaan plat putih tulisan hitam tersebut saat ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan baru roda empat (mobil).
“TNKB dasar putih tulisan hitam ini untuk kendaraan bermotor baru, roda empat atau lebih sudah diberlakukan sejak Hari Senin 10 Oktober 2022 dan berlaku se Sulsel ,” jelas Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.
Dijelaskan, sehubungan dengan implementasi Pasal. 45 (1&2) Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang pemberlakuan TNKB warna dasar putih tulisan hitam digunakan untuk ke daraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional.
Sementara, untuk penerbitan TNKB warna dasar hitam tulisan putih masih tetap diberlakukan pada kendaraan roda 2 atau 3 (BBN 1 dan BBN2), kendaraan roda empat atau lebih.
“Kami tegaskan, pada kendaraan bermotor Bea Balik Nama (BBN) 2 atau perpanjangan STNK 5 tahunan dan pada perubahan identitas Ranmor dan Pemilik tetap menggunakan TNKB plat warna hitam tulisan putih,” tegas AKBP. Restu Widjayanto S.I.K.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel menjelaskan, untuk penerbitan TNKB Warna dasar putih tulisan hitam pada BBN2 kendaraan roda 4 dan BBN1/BBN2 kendaraan roda 2 dan 3 akan segera dilaksanakan setelah material TNKB hitam tulisan putih stoknya habis.
“Mungkin dalam 2-3 bulan ke depan penggunaan TNKB untuk proses ganti STNK 5 tahun, kendaraan roda dua dan tiga akan diberlakukan,” tegasnya.(simon/red)