
“Tilang elektronik sebanyak 3.832 pelanggaran dan teguran simpatik 34.906 pelanggar. Total ada 38.738 pengendara,” terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam dalam keterangan tertulisnya hari ini, Senin, (27/06/22).
Dari total pengendara mobil dan motor yang kena tilang dalam Operasi Patuh Jaya 2022, 157 pengendara di antaranya menggunakan ponsel saat berkendara. Kemudian pelanggaran batas kecepatan 146 pengendara, tidak menggunakan sabuk pengaman 2.851 pengendara, dan ganjil genap 678 pengendara.
Selama Operasi Patuh 2022, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengawasi kendaraan mobil dan motor yang menggunakan rotator dan pelat nomor khusus.
Ditempat yang berbeda, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran menjelaskan sebanyak 35 titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2022 dengan sejumlah sasaran penegakan hukum lalu lintas.
Sasaran penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2022 adalah penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus jalan.(smon/red)