BITUNG, kabarSBI.com – Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara dan Satreskrimum Polres Bitung menangkap dua tersangka baru kasus bentrokan dua kelompok di Kota Bitung, Sabtu (25/11). Kedua tersangka adalah OK dan IG. Tersangka tersebut diduga sebagai pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) 1 dengan korban atas nama Anto, jelas Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes. Pol. Iis Kristian, Senin (27/11/23) malam.
Dengan penambahan dua tersangka, maka hingga Senin malam totalnya mencapai sembilan orang. Dari penambahan dua tersangka, sampai Senin malam ini keseluruhan tersangka yang sudah diamankan, yang semula tujuh tersangka, menjadi sembilan tersangka, ungkap Kabid Humas.
Kabid Humas mengimbau agar masyarakat mempercayakan penanganan kejadian kepada aparat keamanan. Selain itu, masyarakat diimbau tidak main hakim yang berujung merugikan diri sendiri.
Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan mengatakan, penambahan dua tersangka ini dilakukan melalui penangkapan di lokasi berbeda. Penangkapan pertama yakni tersangka OK di Kota Tomohon.
“Untuk tersangka kedua IG ditangkap di Kabupaten Minahasa,” ujarnya. Ia menambahkan, kedua tersangka, selain menganiaya korban juga melakukan perusakan mobil ambulans.Pihaknya pun mengimbau kepada para pelaku yang masih belum tertangkap agar menyerahkan diri.
“Kami mengimbau kepada para pelaku yang masih belum tertangkap, kami akan melakukan pengejaran terus sampai semua pelaku di dua TKP ini akan terungkap.Lebih baik menyerahkan diri,” ungkap Direktur.
(ay/simon/red)