JEMBER, kabarSBI.com – Menindaklanjuti surat permohonan dan pembukaan peserta pelatihan bagi paramedik BBPKH Cinagara Bogor, DKPP Kabupaten Jember tegaskan tidak terlibat dan tidak bertanggung jawab, pihaknya merasa belum mendapatkan kejelasan dan calon peserta yang mengikuti maka pihak yang dilakukan oleh BBPKH diwilayah Kabupaten Jember adalah tindakan yang tidak sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Menurut keterangan dari DKPP Kabupaten Jember pihaknya telah mengkonfirmasi terkait laporan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengaku petugas mantri keswan yang bukan dari pihaknya dan menyuntikan obat diluar rekomendasi dari DKPP Kabupaten Jember.
Pada saat melakukan aksinya, petugas keswan tersebut juga meminta biaya sebesar Rp. 50.000, kepada pemilik ternak, namun pemilik meminta agar ternaknya diberikan vaksin PMK, namun petugas tersebut menyatakan bahwa PMK sudah tidak ada lagi” tanpa diberitahukan obat apa yang disuntikan kepada hewan ternaknya pemilik ternak merasa curiga dengan petugas keswan segera melaporkan petugas tersebut ke Polsek Sukowono pada 7 November 2022 lalu namun tidak ada tindak lanjut dari Kepolisian Sektor Sukowono dinilai sangat janggal.
Pada saat Polsek Sukowono menerima laporan aduan masyarakat terkesan tidak responsif, Kemudian anggota penyidik Polsek Sukowono dilaporkan oleh salah satu warga yang pada saat itu berada ditempat kejadian ke Kepala Resor Jember pada 11 Desember 2022 dan diterima Unit Paminal Sipropam Polres Jember pada 15 Desember 2022. (gunawan/red)