
Menurut DPN Peduli Nusantara, perkara tersebut menjadi contoh penting bahwa kepastian hukum administrasi negara harus ditegakkan secara konsisten demi menjamin perlindungan hak-hak masyarakat. Sengketa ini tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi ujian terhadap integritas penyelenggaraan administrasi pertanahan serta komitmen negara dalam menghadirkan keadilan hukum.
Analis hukum DPN Peduli Nusantara, Arthur Noija, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara tersebut dapat dipahami melalui perspektif teori Thomas Hobbes. Dalam pandangan Hobbes, negara memiliki kewajiban sebagai otoritas tertinggi untuk mencegah konflik sosial yang berpotensi berkembang akibat benturan kepentingan. Karena itu, penyelesaian melalui PTUN merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam menjaga ketertiban dan menghindari konflik horizontal di tengah masyarakat.
Selain itu, Arthur menilai teori sosiologi hukum Donald Black juga relevan dalam membaca dinamika sengketa tersebut. Menurutnya, konflik tanah tidak pernah berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh hubungan sosial, kekuasaan, serta posisi para pihak yang terlibat. Ketika penyelesaian secara musyawarah tidak lagi efektif, mekanisme hukum menjadi instrumen utama untuk memberikan perlindungan terhadap pihak yang merasa dirugikan.
Dari sisi hukum normatif, Arthur mengacu pada teori Hukum Murni Hans Kelsen yang menegaskan bahwa setiap keputusan administrasi negara harus tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, apabila penerbitan sertifikat terbukti mengandung cacat hukum atau bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, maka produk hukum tersebut wajib dibatalkan demi menjaga kepastian hukum.
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim PTUN Bandung diketahui menitikberatkan pemeriksaan pada aspek legalitas penerbitan sertifikat. Hakim menguji apakah terdapat cacat prosedur, penyalahgunaan kewenangan, maupun kelemahan pada dasar hukum atau alas hak yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur administrasi, termasuk dalam proses pengukuran bidang tanah, verifikasi dokumen, hingga penelitian terhadap riwayat kepemilikan tanah. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan pendaftaran tanah dan menjadi dasar penting bagi majelis hakim dalam mengambil putusan.
Majelis hakim juga menilai penerbitan sertifikat tersebut tidak memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kecermatan dan kepastian hukum. Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penyelenggara administrasi pertanahan dinilai memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh proses dilakukan secara teliti agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain yang memiliki hak yang sah.
Arthur Noija menegaskan bahwa putusan PTUN Bandung tidak hanya bermakna sebagai kemenangan dalam proses litigasi, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memulihkan keadilan substantif bagi pihak yang secara historis maupun yuridis memiliki hak atas tanah tersebut. Ia menilai penegakan hukum akan memperoleh legitimasi ketika kepastian hukum, ketertiban sosial, dan rasa keadilan dapat berjalan secara seimbang.
Melalui amar putusannya, PTUN Bandung membatalkan atau menyatakan tidak sah SHM Nomor 2729/Tegalgundil (dahulu SHM Nomor 1346/Bantarjati) atas nama M. Yasin serta mewajibkan Kantor Pertanahan atau BPN Kota Bogor untuk mencabut sertifikat tersebut dari buku tanah dan merehabilitasi status tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. DPN Peduli Nusantara berharap putusan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap produk administrasi negara harus dibangun di atas prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepastian hukum demi melindungi hak-hak masyarakat.
(tim/red)