DPN Peduli Nusantara Tunggal Soroti Dugaan Penolakan Laporan Perusakan Rumah di Johar Baru, Desak Evaluasi Kinerja Kanit Reskrim dan Pengawasan Penyidikan

DPN Peduli Nusantara Tunggal Soroti Dugaan Penolakan Laporan Perusakan Rumah di Johar Baru, Desak Evaluasi Kinerja Kanit Reskrim dan Pengawasan Penyidikan 1JAKARTA, kabarSBI.com – Dugaan tidak profesionalnya penanganan laporan masyarakat oleh jajaran Polsek Johar Baru kembali menjadi sorotan. DPN Peduli Nusantara Tunggal (DPN PNT), organisasi yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik, mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/59/V/2026/SPKT/Polsek Johar Baru tertanggal 26 Mei 2026. Organisasi tersebut menilai terdapat indikasi pengabaian terhadap hak korban atas perlindungan hukum, sehingga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Persoalan bermula ketika masyarakat RW 01 Kelurahan Johar Baru melaporkan dugaan perusakan rumah yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang disebut sebagai pemicu awal tawuran. Menurut keterangan yang disampaikan DPN PNT, laporan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan. Padahal, korban bersama Ketua RW telah mendatangi Polsek Johar Baru dengan membawa bukti awal berupa rekaman video yang diduga memperlihatkan peristiwa perusakan.

DPN PNT mempertanyakan alasan dugaan tidak diprosesnya laporan tersebut apabila benar hanya didasarkan pada anggapan bahwa peristiwa tersebut merupakan bagian dari tawuran. Menurut organisasi itu, dugaan perusakan terhadap rumah warga yang tidak terlibat dalam bentrokan merupakan peristiwa pidana yang memiliki karakteristik tersendiri dan tidak serta-merta hapus hanya karena terjadi bersamaan dengan aksi tawuran. Penilaian tersebut, menurut DPN PNT, berpotensi menimbulkan kekeliruan klasifikasi hukum apabila tidak didasarkan pada penyelidikan yang komprehensif.

Dalam kajian hukumnya, DPN PNT mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap laporan dugaan tindak pidana wajib diterima dan ditangani sesuai prosedur yang berlaku tanpa membedakan latar belakang maupun posisi para pihak. Prinsip equality before the law merupakan fondasi negara hukum yang tidak boleh diabaikan.

Dari perspektif sosiologi hukum, DPN PNT mengutip pemikiran Donald Black yang menyebut bahwa praktik penegakan hukum dapat dipengaruhi oleh struktur sosial dan relasi kekuasaan. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa apabila korban tidak memperoleh akses yang sama terhadap keadilan, persepsi publik mengenai hukum yang “tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas” akan semakin menguat dan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

DPN PNT juga menegaskan bahwa apabila benar terdapat tindakan perusakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap rumah warga, maka peristiwa tersebut harus dianalisis berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, dan proses pembuktian yang objektif, bukan semata-mata pada label bahwa peristiwa tersebut merupakan tawuran.

Mengacu pada teori Hans Kelsen mengenai Stufenbau des Recht, setiap tindakan penyidik harus tunduk pada norma hukum yang berlaku. Sementara itu, ajaran keadilan Ulpianus menegaskan bahwa setiap orang harus memperoleh haknya secara adil. Dalam perspektif Thomas Hobbes, negara dibentuk melalui kontrak sosial untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, apabila korban merasa tidak memperoleh perlindungan hukum, maka wajar apabila muncul tuntutan agar mekanisme pengawasan internal dijalankan secara optimal.

Atas dasar itu, DPN PNT mendesak Kapolres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara tersebut serta memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Organisasi tersebut juga meminta fungsi Pengawasan Penyidikan (Wasidik) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau kode etik dalam penanganan laporan masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kanit Reskrim Polsek Johar Baru maupun pihak Polsek Johar Baru terkait substansi kritik yang disampaikan DPN Peduli Nusantara Tunggal. Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak kepolisian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

 

(red)