LAMPUNG, kabarSBI.com – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung nampaknya terus mengusut dugaan mal administrasi terkait pelayanan publik di Dinas Perumahan Dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, pasalnya pihak Dinas Perkim menolak permohonan site plane perumahan atau rencana tapak dengan luasan kavling 60 meter persegi yang dimohonkan oleh Seno Aji.
Hal ini terlihat dari surat pemberitahuan dimulai pemeriksaan (SPDP) yang disampaikan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung kepada Pelapor (Seno Aji-red) dengan nomor surat T/194/LM.19-09/0078.2024/V/2024.
Dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan, Nur Rakhman Yusuf menyebut bahwa saat ini laporan dimaksud sedang dalam proses pemeriksaan substantif oleh keasistenan pemeriksaan laporan perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung.
Menyikapi hal ini, Seno Aji sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan dukungan dan apresiasi atas respon dan langkah cepat pihak Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung dibawah kepemimpinan Nur Rakhman Yusuf, S.Sos.
“Kita terus mendukung upaya penegakan hukum pelayanan publik oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, khususnya terkait laporan dugaan mal administrasi permohonan site plan di Dinas Perkim Bandar Lampung, harapannya dengan upaya dan langkah-langkah yang digalakan oleh Ombudsman RI dalam mengawal pelayanan publik di Indonesia khususnya Provinsi Lampung dapat mewujudkan pelayanan publik yang prima, cepat, efektif, efisien dan berkeadilan”, kata sosok Aktivis Seno Aji yang dikenal low profil ini pada Kamis (27/6/2024)
Kemudian dirinya juga memberikan apresiasi yang tinggi atas capaian kinerja Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, sehingga masyarakat sipil dapat menerima hak-hak nya dalam mengakses pelayanan publik di badan-badan publik Pemerintah.
“Kehadiran dan eksistensi Ombudsman RI khususnya perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung sangat membantu masyarakat sipil dalam memperoleh hak nya untuk dilayani saat mengakses pelayanan publik di badan-badan publik Pemerintah setempat, tentunya atas capaian kerja ini patut Kita memberikan apresiasi yang tinggi kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung untuk terus bergerak bersama masyarakat”, pungkas Seno Aji.
Untuk diketahui, dari informasi yang berhasil dihimpun bahwa pihak Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung akan menjadwalkan rapat bedah Laporan Hasil Pemeriksaan Dokumen (LHPD) dalam waktu dekat.
Diberitakan sebelumnya, bahwa dugaan mal administrasi oleh Dinas Perkim Bandar Lampung dilaporkan oleh DPP KAMPUD pada Rabu (27/3/2024), dimana laporan tersebut diterima oleh Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Atika.
Menurut Seno Aji, dasar pihaknya mengajukan permohonan sit plan dengan luasan kavling 60 meter persegi merujuk Peraturan Menteri PUPR nomor 20/PRT/M/2019 tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, disandarkan juga pada keputusan Menteri PUPR nomor 242/KPTS/M/2020 tentang batasan penghasilan kelompok sasaran kredit/pembiayaan pemilikan rumah subsidi, besaran suku bunga/marjin pembiayaan bersubsidi, lama masa subsidi dan jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah, batasan harga jual rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum, batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak, luas lantai satuan rumah susun umum serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan. Pada lampiran C menyebutkan batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak serta luas lantai satuan rumah susun umum, rumah umum tapak luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
“Harapan kita dengan adanya langkah penegakan hukum pelayanan publik oleh Ombudsman RI tentunya agar permohonan site plan perumahan yang telah dimohonkan dapat ditindaklanjuti sampai dengan penyelesaian permohonan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”, jelas Seno Aji.
Dengan begitu, lanjut Seno Aji, “Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perkim telah mendukung program Pemerintah Pusat tentang kemudahan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam perspektif hukum, ekonomi dan sosial di tengah-tengah masyarakat”, ujar Seno Aji.
(as/red)