
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Desa Pekajangan, Tingkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, yang disebut berkaitan dengan usaha laundry milik Iksan. DPP LPK-RI meminta pemerintah melakukan pemeriksaan langsung terhadap saluran pembuangan, kondisi badan air, instalasi pengolahan air limbah, dokumen persetujuan lingkungan, serta kualitas air sebelum dan sesudah titik pembuangan. LPK-RI menegaskan bahwa informasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan pengujian laboratorium, sehingga tidak boleh ada vonis sepihak terhadap pemilik usaha. Namun sebaliknya, jangan pula laporan masyarakat dibiarkan tanpa verifikasi.
Tidak berhenti pada limbah, DPP LPK-RI juga mendesak pemerintah memeriksa keberadaan dan legalitas sumur bor artesis yang digunakan untuk kegiatan usaha laundry. Pemeriksaan harus memastikan apakah pengambilan air tanah tersebut telah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (Izin Pengusahaan Air Tanah) atau persetujuan yang sesuai dengan peruntukannya. Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2026 mengatur penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha melalui mekanisme Izin Pengusahaan Air Tanah, termasuk persyaratan, tata cara permohonan, ketentuan teknis pengeboran, pemasangan alat ukur, pemantauan, pelaporan, serta pengawasan. Regulasi ini berlaku sejak 22 Januari 2026 dan mencabut Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Karena itu, istilah “SIPA” yang selama ini populer di masyarakat harus dilihat berdasarkan nomenklatur dan ketentuan perizinan yang berlaku saat pemeriksaan dilakukan.
Secara lebih luas, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air memberikan kerangka hukum bahwa sumber daya air berada dalam penguasaan negara dan pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah untuk menjamin pemanfaatan yang berkelanjutan serta kepentingan masyarakat. Hal tersebut diperkuat PP Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, yang menekankan pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan. Artinya, air tanah tidak semestinya dipandang sebagai sumber daya yang dapat diambil tanpa batas untuk kepentingan komersial. Pemeriksaan harus mencakup kedalaman sumur, kapasitas pompa, volume pengambilan, alat ukur, titik penggunaan, serta dokumen perizinan atau persetujuan yang diwajibkan.
Dari sisi lingkungan hidup, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan yang berlaku, menjadi salah satu dasar penting dalam pengendalian pencemaran dan perlindungan lingkungan. Sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur antara lain persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif apabila terjadi penyimpangan terhadap kewajiban lingkungan. Apabila hasil pemeriksaan dan pengujian resmi nantinya membuktikan adanya pencemaran atau pelanggaran perizinan, maka penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan, apabila memenuhi unsur tindak pidana, proses penegakan hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPP LPK-RI juga meminta pemerintah memperluas pemeriksaan karena informasi mengenai dugaan pembuangan limbah laundry ke sungai disebut tidak hanya terjadi pada dua lokasi tersebut, tetapi juga di sejumlah desa lain di Kabupaten Pekalongan. Jika informasi tersebut terbukti, maka persoalannya patut dievaluasi sebagai persoalan pengawasan lingkungan yang lebih luas. Menteri Lingkungan Hidup diminta turun langsung bersama tim teknis untuk melakukan sidak, mengambil sampel air secara independen, memeriksa instalasi pengolahan limbah, mengaudit dokumen lingkungan, serta memeriksa legalitas sumur bor artesis dan izin/persetujuan penggunaan air tanah pada usaha yang menggunakan air tanah untuk kegiatan komersial. DPP LPK-RI menantang: jika semuanya sudah sesuai aturan, buka hasil pemeriksaannya kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dan apabila terbukti ada pembiaran dalam pengawasan, maka mekanisme serta pertanggungjawaban pihak yang berwenang juga harus dievaluasi. Sungai bukan saluran pembuangan limbah, air tanah bukan milik pribadi yang dapat dieksploitasi sesuka hati, dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat wajib menjadi prioritas negara.
(tim/red)