oleh

DPR RI Komisi I Charles Honoris Dukung Pelarangan WNA Masuk Indonesia

-Headline, Nasional-545 Dilihat

DPR RI Komisi I Charles Honoris Dukung Pelarangan WNA Masuk Indonesia 1kabarSBI.com – Mencermati perkembangan angka penularan Covid-19 di dunia dan di Indonesia belakangan ini, Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mendukung langkah yang diambil pemerintah terkait restriksi lintas masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia untuk sementara waktu, yakni pada 1-14 Januari 2021. Dalam menangani sebuah pandemi, pembatasan lalu lintas manusia diperlukan agar mata rantai penularan virus bisa diputus.

“Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) yang sedang di luar negeri, kebijakan yang ditetapkan pemerintah sudah tepat. WNI bisa tetap masuk ke Indonesia dengan mengikuti beberapa protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” kata Charles dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Senin (28/12/2020).

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid, WNI yang kembali ke Indonesia harus melakukan test PCR dan menjalankan karantina selama 5 hari di tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Charles menilai tempat karantina yang disiapkan pun sudah baik dengan memanfaatkan hotel-hotel yang layak dijadikan tempat untuk menjalankan karantina.

“Intinya, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengambil segala tindakan yang dibutuhkan untuk melindungi warganya. Dan langkah-langkah itu kita dukung penuh,” pungkas legislator dapil DKI Jakarta III yang juga Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Setpres, Senin (28/12/2020) mengatakan WNA dilarang masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021 guna mencegah strain virus Corona baru. Namun terdapat pengecualian bagi WNA yang bisa masuk ke Indonesia.

Retno mengatakan pengecualian ini diberlakukan bagi pejabat setingkat menteri yang akan melakukan kunjungan. Namun, para pejabat ini diharuskan menerapkan protokol kesehatan ketat. “Bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Retno.(sf/red)

Kabar Terbaru