oleh

DPR RI Komisi III : Penanganan Kasus Jiwasraya oleh Kejagung Masih Tahap Penyidikan

DPR RI Komisi III : Penanganan Kasus Jiwasraya oleh Kejagung Masih Tahap Penyidikan 1
DPR RI Komisi III : Penanganan Kasus Jiwasraya oleh Kejagung Masih Tahap Penyidikan

kabarSBI.com – Dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, disepakati raker kali ini hanya untuk mendengarkan paparan dari Jaksa Agung mengenai rencana kerja Kejaksaan Agung tahun 2020 dan juga isu terkini termasuk kasus yang dialami oleh PT Asuransi Jiwasraya, mengingat pada hari yang sama Jaksa Agung akan melakukan rapat dengan Presiden Joko Widodo.

“Kita akan lanjutkan rapat pada hari senin (20/1/2020) sampai dengan selesai. Kita setujui Jaksa Agung untuk rapat dengan Presiden,” ucap Desmond saat memimpin Rapat Kerja diruang Komisi III DPR RI, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Dalam raker tersebut terungkap bahwa penanganan kasus pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya masih dalam tahap proses penyidikan.

Dalam paparannya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa saat ini perkara pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya masih dalam tahap proses penyidikan. Tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik dari internal dan eksternal PT Asuransi Jiwasraya dan telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan 2 orang ahli.

Dikatakannya, tim penyidik juga telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Perhitungan kerugian negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi.  Penyidik Kejaksaan Agung dan tim pemeriksa BPK sepakat untuk berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara.

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 15 tempat serta menyita aset dan juga mengkloning apa yang didapat dalam IT. Kejagung telah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelusuran transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait, baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah mengajukan surat permohonan kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara, dan melakukan pemeriksaan ahli perasuransian dari OJK, serta melakukan koordinasi komunikasi secara intensif dengan pihak manajemen PT Asuransi Jiwasraya.

Sejauh ini, tim penyidik telah menginventarisasi dan menganalisa surat-surat dokumen yang diperoleh dalam penggeledahan dan mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang yang terkait dengan perkara PT Asuransi Jiwasraya.

“Penyidik juga telah menetapkan 5 orang tersangka dan telah mengeluarkan perintah penahanan atas kelima orang tersangka tersebut, yakni Hendrisman Rahim (mantan Dirut asuransi Jiwasraya dua periode tahun 2008-2018), Harry Prasetyo (mantan Dirut Keuangan PT Jiwasraya tahun 2008-2018), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Jiwasraya periode 1 Juli 2008 – Desember 2014), Heru Hidayat (Komisaris Utama Trada Alam Minera tbk), Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hansen International tbk),” papar Burhanuddin.(wili/hat)

DPR RI Komisi III : Penanganan Kasus Jiwasraya oleh Kejagung Masih Tahap Penyidikan 2

Kabar Terbaru