oleh

DPR RI : RUU Penyiaran dan RUU PDP Disepakati Masuk Prolegnas 2020

DPR RI : RUU Penyiaran dan RUU PDP Disepakati Masuk Prolegnas 2020 1
RUU Penyiaran dan RUU PDP Disepakati Masuk Prolegnas 2020

kabarSBI.com – Komisi I DPR RI bersepakat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI untuk memasukkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU Penyiaran dan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Mengingat, dari aspek regulasi, sejauh ini masih belum ada aturan yang secara khusus mengatur perlindungan data pribadi dan digitalisasi penyiaran.

“Digitalisasi memang sesuatu yang harus kita hadapi secara cepat, termasuk digitalisasi penyiaran. Karena itu kerangka hukum dari penyiaran akan disegerakan dan menjadi fokus kerja DPR dan Pemerintah,” kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di sela-sela Rapat Kerja dengan Menkominfo di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Meutya menuturkan, pada dasarnya digitalisasi penyiaran sudah mulai dijalankan dan merupakan keniscayaan. Karena digitalisasi merupakan program strategis yang berdampak langsung pada masyarakat, Komisi I DPR RI mendorong pembahasan draf kedua RUU dilakukan secepatnya. “Apakah draf dari pemerintah lebih siap, silahkan. Ataukah draf DPR yang lebih siap, silahkan,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, kendati kedua RUU bukan salah satu RUU carry over dari periode sebelumnya, maka Pimpinan Komisi I DPR RI akan menanyakan sikap masing-masing fraksi. “Pembahasan akan dimulai dari awal, tentu sikap masing-masing anggota dan fraksi akan kita bahas bersama,” imbuh legislator dapil Sumatera Utara I itu.

Sebelumnya, Johnny G. Plate dalam rapat perdananya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika memaparkan rencana kerja kementerian periode 2020-2024. Khusus di bidang legislasi,  Johnny mengungkapkan bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan salah satu regulasi prioritas yang didorong agar segera disahkan.

Menurutnya, dari 180 negara di dunia, 126 negara diantaranya sudah memiliki sistem perlindungan data. Hal ini jauh berbeda dengan Indonesia, di mana aturan terkait data pribadi masih tersebar di berbagai jenis beleid. “Untuk itu, perlu undang-undang yang dapat menampung semuanya dalam satu undang-undang,”  tuturnya kepada Komisi I DPR RI.

Sementara untuk revisi UU Penyiaran, Johnny juga berencana mempercepat prosesnya agar pembahasan RUU segera dilakukan. Apalagi, imigrasi dari analog ke digital secara simultan sudah mulai dilakukan sejumlah stasiun TV nasional.(as/hat)

Kabar Terbaru