
“Kalau kebijakan itu offshore dan pipanya ditarik langsung ke Pulau Jawa, itu membuktikan bahwa negara ini enggak butuh Aceh, dia hanya butuh minyak dan gas Aceh, tapi enggak butuh rakyat Aceh,” tegas Fachrul Razi dalam wawancara tersebut.
“Modal pembangunan Orde Baru, jalan tol, dan infrastruktur di Jakarta, akumulasinya berasal dari migas Aceh. Namun apa yang didapat Aceh hari ini? Kemiskinan dan pengangguran. Ketimpangan di masa lalu inilah yang memicu konflik bersenjata selama 30 tahun sejak tahun 1976,” jelasnya.
Blok Andaman yang saat ini dioperasikan oleh Mubadala Energy diperkirakan memiliki cadangan fantastis mencapai 11 triliun kaki kubik (TCF) gas serta potensi total kawasan mencapai 4,9 miliar barel setara minyak [05:36]. Fachrul Razi menaksir nilai ekonomi blok ini berkisar antara 250 hingga 300 miliar US Dolar atau lebih dari Rp5.000 triliun.
Ia mengkhawatirkan jika pengelolaan dilakukan secara offshore, Aceh hanya akan menjadi penonton. Berbeda dengan era PT Arun yang dikelola secara onshore di darat, yang meskipun menyisakan kemiskinan, setidaknya sempat menghidupkan infrastruktur lokal seperti KEK Arun, Pupuk Iskandar Muda (PIM), dan menciptakan ribuan lapangan kerja terampil bagi putra daerah.
Untuk menyelamatkan masa depan Aceh, Dr. Fachrul Razi mendesak adanya langkah konkret, di antaranya melakukan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA): Khususnya Pasal 150 yang membatasi kewenangan pengelolaan laut Aceh hanya sejauh 12 mil laut. Fachrul Razi meminta batasan ini dikembalikan menjadi 200 mil laut (Zona Ekonomi Eksklusif/ZEE) sesuai dengan semangat asli MoU Helsinki demi mewujudkan pengelolaan bersama (joint management).
Reposisi Kewenangan Ekonomi: Memastikan Pemerintah Aceh bertindak sebagai pemegang saham nyata (shareholder) yang memiliki hak veto dan keputusan administratif, bukan sekadar penonton (stakeholder) dari pembagian persentase kecil yang berlapis-lapis.
Fachrul Razi menaruh harapan besar pada kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung visi Ekonomi Pancasila (kembali ke Pasal 33 UUD 1945) dan hilirisasi. Isu Andaman dinilai menjadi ujian pembuktian apakah Presiden mampu melawan cengkeraman oligarki global demi kesejahteraan rakyat, sekaligus mengukuhkan legasi perdamaian jangka panjang di Aceh.
Ia mendorong Presiden Prabowo untuk segera menggelar pertemuan empat mata dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualim), guna membahas penundaan eksekusi kebijakan Andaman yang berpotensi merugikan daerah tersebut.
“Orang Aceh itu cinta damai dan menaruh kepercayaan besar pada Pak Prabowo. Jangan biarkan orang-orang di sekitar Presiden yang berpikir kapitalistik merusak kepercayaan ini. Jika ketidakadilan ini dibiarkan, di mana rakyat miskin tidur di atas tanah yang kaya emas dan migas, potensi konflik baru yang lebih besar akan sangat mudah terprovokasi di masa depan,” tegas Fachrul Razi menutup analisisnya sebagaimana rekaman di link https://youtu.be/Kp5pndAeSkI?si=IADu7a8xKkZ7ZLyC .
(as/red)