
“Aceh adalah daerah bersifat khusus dan istimewa berdasarkan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. UU PA adalah aturan hukum yang bersifat khusus (lex specialis). Sebagai daerah otonomi khusus dengan latar belakang sejarah resolusi konflik, secara yuridis pemberian kewenangan pengelolaan laut hingga 200 mil tidak menabrak konstitusi, melainkan wujud pelaksanaan pasal rekonsiliasi politik yang sah,” tegas Fachrul Razi.
Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) yang saat ini sedang berlangsung harus menjadi wujud konkret dari rekonsiliasi politik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005. Jika UUPA sebelumnya bersifat sementara dan transisi bahkan banyak pasal yang mengebiri janji politik Jakarta saat perjanjian MoU Helsinki, kini saatnya harus diperbaiki dan dikembalikan ke janji Jakarta saat 2005 lalu, termasuk kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut Aceh hingga 200 mil. Demikian disampaikan Dr. Fachrul Razi Senator DPD RI 2014-2024 dalam release kepada media (22/6) dan kajian akademisnya terkait revisi UUPA yang saat ini sedang berlangsung.
“Saat ini, Pasal 156 UU PA membatasi kewenangan pengelolaan laut Aceh hanya sejauh 12 mil laut dari garis pantai. Batasan ini mengadopsi rezim pengelolaan wilayah provinsi pada umumnya, sehingga menafikan karakteristik historis, geografis, dan kekhususan tata kelola kelautan Aceh yang diatur melalui institusi adat Panglima Laot. Guna mengoptimalkan kesejahteraan ekonomi, menjaga kedaulatan maritim, dan mewujudkan keadilan distributif, perluasan kewenangan hingga 200 mil laut (Zona Ekonomi Eksklusif/ZEE yang dikelola secara khusus) menjadi imperatif dalam revisi UU PA. Saatnya harus dikembalikan sebagaimana janji Jakarta pada kesepakan MoU Helsinki,” tegas Dr. Fachrul Razi yang juga mantan Ketua Komite I DPD RI 2019-2024.
Dr. Fachrul Razi juga menambahkan bahwa berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), wilayah 200 mil laut merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di mana negara pantai memiliki hak berdaulat (sovereign rights) untuk eksplorasi dan eksploitasi, bukan kedaulatan penuh (sovereignty).
“Pemberian kewenangan kepada Aceh dalam radius 200 mil bukanlah penyerahan kedaulatan negara kepada daerah karena Aceh tetap bagian dari NKRI, melainkan delegasi kewenangan atributif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh untuk mengelola kekayaan alam di dalam ZEE tersebut,” jelas Fachrul Razi yang juga ahli studi global dan geopolitik lulusan Universitas Indonesia ini.
Dr. Fachrul Razi menjelaskan bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh terkait perluasan kewenangan pengelolaan laut hingga 200 mil laut memiliki landasan yang kokoh. “Secara filosofis, ia memulihkan keadilan sejarah dan ruang hidup adat kelautan masyarakat Aceh. Secara yuridis, hal ini sah di bawah koridor otonomi khusus konstitusional (Pasal 18B UUD 1945) dan sejalan dengan pembagian hak berdaulat menurut UNCLOS 1982. Secara sosio-politik, kebijakan ini merupakan jangkar ekonomi yang akan mengentaskan kemiskinan di pesisir Aceh sekaligus merawat integrasi nasional berbasis pemenuhan hak-hak daerah pasca-konflik,” tutup Fachrul Razi yang juga mantan aktvis UI.
(red)